Pemerintah Sosialisasikan AEoI Tanpa Tunggu PMK Terbit

Metrobatam, Jakarta – Pemerintah mengaku akan mulai menggelar sosialisasi terkait pertukaran akses informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) antar negara untuk kebutuhan perpajakan. Sosialisasi akan dilakukan pada seluruh lapisan masyarakat, khususnya industri dan nasabah perbankan.

Saat ini, pemerintah pun sudah menerbitkan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan. Namun, eksekusi terkait aturan tersebut baru akan dilaksanakan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang merupakan aturan turunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, sosialisasi harus dilakukan secara pararel mulai saat ini. Dengan demikian, begitu seluruh syarat pelaksanaan sistem selesai dipenuhi dan diterima oleh forum negara-negara G20, Indonesia bisa segera efektif melaksanakan AEoI tanpa perlu masa transisi.

Adapun guna melakukan sosialisasi kepada industri dan nasabah perbankan, Sri Mulyani mengaku pihaknya juga akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bacaan Lainnya

“Pada periode ini, kami akan sampaikan sosialisasi dan konsultasi dengan OJK dan seluruh lembaga jasa keuangan,” kata Sri Mulyani di Kemenkeu, kemarin (18/5).

Senada dengan Sri Mulyani, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad memastikan bahwa lembaganya akan berkoordinasi lebih erat dengan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, lembaga jasa keuangan, dan nasabah perbankan untuk memberikan sosialisasi pelaksanaan sistem AEoI.

“Tentu saja akan mendorong sosialisasinya, menambah pemahaman, terutama bagi pihak-pihak terkait di industri perbankan. Jadi, di mata nasabah yang masih agak meragukan, nanti kami coba jawab,” kata Muliaman pada kesempatan yang sama.

Sembari melakukan sosialisasi, Muliaman memastikan, sejumlah aturan teknis baik dari Kementerian Keuangan maupun OJK akan segera rampung. Adapun peraturan OJK, menurut dia, akan berupa turunan terkait teknis pelaporan data keuangan nasabah dari perbankan yang disetor kepada DJP sesuai dengan kebutuhan untuk pemeriksaan pajak.

“POJK itu juga dengan lahirnya Perppu ada yang sudah tidak cocok lagi. Jadi, kami akan me-review juga. Jadi, langsung minta ke perbankan tapi dia tidak boleh jalan sendiri cari-cari data, harus minta dulu ke bank,” jelas Muliaman.

Bersamaan dengan Perppu AEoI dan sejumlah aturan turunan yang akan diterbitkan, DJP akan memiliki kewenangan untuk mengintip data keuangan nasabah perbankan dari dalam maupun luar negeri. Dengan kewenangan ini, diharapkan DJP dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dan menggenjot penerimaan negara. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait