Pemesan Vanessa Angel Pengusaha Asal Lumajang Usia 45 Tahun

Metrobatam, Jakarta – Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi mengungkapkan pria pengguna jasa prostitusi online artis Vanessa Angel yang berinisial R merupakan pengusaha tambang yang memiliki lahan pertambangan di Lumajang, Jawa Timur.

“Iya pengusaha tambang, di Lumajang,” katanya saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (7/1).

Harissandi menyebut R yang sebelumnya dikatakan sebagai pengusaha asal Surabaya ini, ternyata adalah pria berusia sekitar 45 tahun. Pihak penyidik sempat memeriksa R usai digerebek di salah satu hotel di Surabaya bersama Vanessa Angel.

Usai dimintai keterangan, dalam beberapa jam saja polisi melepas pria berinisial R tersebut. Sementara Vanessa Angel harus diperiksa hingga lebih dari 25 jam lamanya.

Bacaan Lainnya

Harissandi mengatakan hal ini dilakukan lantaran Vanessa diduga terhubung dengan sebuah jaringan prostitusi. Sementara pria berinisial R hanya sebagai pelanggan.

“Kenapa lebih lama, kami kan ingin mengungkap jaringannya. Pengungkapan jaringan itu ya semuanya kami buka. Yang mengerti jaringan adalah muncikari dan saksi korban dua orang artis ini,” ujar dia.

Harissandi mengatakan bahwa tak ada pasal yang bisa menjerat konsumen seperti R. Menurutnya pasal hanya bisa menjerat penyedia layanan, yakni si mucikari.

“Karena tidak ada undang-undang yang menjerat. Sementara kita periksa sebagai saksi. Pasalnya yang kita terapkan mucikari, karena penyedianya kan mucikari,” kata dia.

Vanessa Angel diperbolehkan pulang oleh penyidik, Minggu (6/1) sore, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jawa Timur sejak diamankan Sabtu (5/1). Vanessa sementara ini berstatus sebagai saksi korban. Dia dikenakan wajib lapor selama polisi mendalami kasus prostitusi online yang diduga turut melibatkan dirinya.

Sementara itu polisi telah menetapkan dua tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila (AS). Dua tersangka tersebut bekerja sebagai muncikari asal Jakarta Selatan. Mereka saat ini tengah ditahan di Mapolda Jatim.

Bisa Dijerat Asal…

Polisi mengatakan tak bisa menjerat pria hidung belang yang memesan prostitusi artis Vanessa Angel. Namun ada celah yang bisa diambil untuk menciduk si pengguna jasa. Apa itu?

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan jika pria berhidung belang tersebut memesan jasa prostitusi online untuk orang lain, maka ia bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Kecuali ternyata pelanggan itu menggunakan jasa daripada ini untuk seseorang lagi,” kata Barung saat dikonfirmasi detikcom di Mapolda Jatim, Senin (7/1).

Terlebih, lanjut Barung, bila pria itu menerima bayaran dari pemesanan prostitusi online lewat dirinya tersebut.

“Dan dia menerima daripada bayaran itu atau komisi itu kepada orang lain yang dia berikan jasa daripada prostitusi itu maka kita bisa menjerat,” tandas Barung.

Sebelumnya, Barung mengungkapkan belum ada undang-undang yang dapat digunakan untuk menjerat pria pemakai jasa Vanessa Angel.

“Tidak ada pasal ya, tidak ada pasal, regulasi, undg prostitusi, tidak ada undang-undang,” ujarnya.

Pengusaha R yang disebut sebagai pemakai jasa Vanessa sendiri telah dilepaskan karena statusnya hanya sebagai saksi.

“Karena tidak ada undang-undang yang menjerat. Sementara kita periksa sebagai saksi. Pasalnya yang kita terapkan muncikari, karena penyedianya kan muncikari,” timpal Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi. (mb/detik)

Pos terkait