Pemko Batam Sediakan 125 hektar Buat Penghuni Ruli

Metrobatam.com Batam – Sekitar 300.000 penduduk Batam, Kepulauan Riau, berstatus penduduk ilegal.

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Ahmad mengatakan, secara resmi warga Batam 1,1 juta jiwa. Namun, penduduk Batam tercatat 1,4 juta orang. Selisih 300.000 orang itu terutama mendiami rumah-rumah liar di berbagai penjuru Batam.

”Sebagian tidak terdata karena penduduk Batam amat tinggi mobilitasnya. Pertumbuhan penduduk Batam terutama karena migrasi dari daerah lain,” ujarnya, Kamis (1/12) kemaren.

Untuk menempatkan mereka pada lingkungan lebih layak, Pemerintah Kota Batam tengah mencari paling tidak 125 hektar lahan yang tersebar di sedikitnya lima lokasi. Setiap lokasi harus tersedia minimal 25 hektar.

Bacaan Lainnya

Lahan itu akan dipakai untuk membangun rumah susun, sekolah, puskesmas, pasar, dan tempat ibadah. Lokasi harus lengkap agar penghuni 42.000 rumah liar mau pindah ke rumah susun. (MB/Kompas)

Pos terkait