‘Pencabutan BAP Miryam Tak Jamin Setnov Lepas di Kasus e-KTP’

Metrobatam, Jakarta – Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan menilai pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) politikus Partai Hanura Miryam S Haryani dalam persidangan tak menjamin Ketua DPR Setya Novanto aman dalam kasus korupsi e-KTP.

Hal tersebut disampaikan Zulhendri kepada pengacara Farhat Abbas ketika membicarakan pencabutan BAP Miryam di persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa dua eks petinggi Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

“Saya berpandangan kalau dicabut itu BAP (Miryam), itu tidak akan mempengaruhi posisi pak Novanto. Karena apa? Penyidik itu nggak bodoh saya bilang,” kata Zulhendri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11).

Zulhendri datang ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari. Pria yang memiliki kantor hukum Zulhendri Hasan & Partners Law Firm, diperiksa sekitar lima jam di lembaga antirasuah tersebut.

Bacaan Lainnya

Usai diperiksa, kepada wartawan Zulhendri menegaskan tak benar bahwa dirinyalah yang menyampaikan soal pencabutan BAP Miryam sebagaimana yang disampaikan Farhat dan Elza Syarief ketika bersaksi di persidangan Miryam. “Adanya konstruksi pencabutan BAP itu saya justru tahu dari saudara Farhat,” ujar Zulhendri.

Zulhendri mengatakan sekalipun Miryam mencabut seluruh keterangan yang tertuang dalam BAP, tentu penyidik KPK sudah mengantongi sejumlah bukti petunjuk lainnya terkait keterlibatan sejumlah pihak dalam korupsi e-KTP, termasuk Setnov.

“Sekalipun BAP miryam dicabut tentu sudah ada bukti-bukti petunjuk lain atau keterangan-keterangan saksi lain yang menyebutkan hal yang sama. Sekalipun itu dicabut tidak akan mempengaruhi,” kata dia.

Zulhendri menyebut, dirinya juga menyampaikan kepada Farhat, jika dirinya menjadi tim hukum pihak-pihak yang terseret kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu, tak akan menyarankan pencabutan BAP seperti yang dilakukan Miryam.

“Saya tidak akan rekomendasi pencabutan itu, kira-kira seperti itu,” tuturnya.

Miryam dalam kasus pencabutan BAP di persidangan Irman dan Sugiharto pada 23 Maret 2017, telah dinyatakan bersalah memberikan keterangan palsu. Politikus Partai Hanura itu juga telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Setnov telah kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait