Pendaftaran Pegawai Kontrak Pemerintah Mulai Dibuka Jumat, Ini Syaratnya

Metrobatam, Jakarta – Pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dibuka mulai Jumat (8/2). Pendaftaran dibuka untuk 150 ribu formasi yang meliputi guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, dan tenaga fungsi teknis lainnya.

“Besok sudah buka pendaftaran. Paling diutamakan untuk mereka yang tidak bisa ikut rekrutmen CPNS karena umur, aturan, dan UU,” ujar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin di kantor wakil presiden, Jakarta, Kamis (7/2).

Pembukaan rekrutmen P3K boleh jadi dikatakan molor beberapa hari. Sebab sebelumnya, Kemenpan RB menyebut fase pertama rekrutmen akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019, selanjutnya fase kedua akan diselenggarakan setelah pemilu yang berlangsung pada April tahun 2019.

Berbeda dengan syarat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kata Syafruddin, pendaftaran P3K tidak dibatasi usia. Syarat ini dianggap memudahkan para pendaftar yang telah menjadi tenaga honorer bertahun-tahun.

Bacaan Lainnya

Hasil pendaftaran dan tes P3K akan diumumkan pada 23 Februari mendatang. Proses ini terpaksa dikebut lantaran penggunaan komputer untuk tes harus bergantian dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang akan menggunakan untuk Ujian Nasional pada Maret 2019.

“Sarana yang dipakai itu kan sebagian milik BKN dan sebagian milik Dikbud. Bulan Maret Dikbud sudah persiapkan untuk UN, jadi kita pakai bulan ini alatnya,” katanya.

Sementara untuk pendaftaran P3K nonhonorer akan dibuka pada Juli 2019 dengan 100 ribu formasi. Pendaftaran ini juga terbuka bagi para calon yang gagal mendaftar seleksi CPNS tahun lalu.

Ia menegaskan bahwa status P3K ini serupa dengan Pegawai Negeri Sipil. Dalam UU Aparatur Sipil Negara telah menyatakan bahwa ASN meliputi PNS dan P3K.

“Jadi jangan terpengaruh dengan kata perjanjian kerja. PNS ada evaluasinya ya perjanjian kerja itu. Di P3K juga ada evaluasi per tahun, jadi sama saja. Cuma rekrutmennya yang beda,” ucap Syafruddin.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS.

Nantinya, instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PAN-RB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PAN-RB terkait kebutuhan formasi tersebut.

“Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50 persen,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tengah dipersiapkan Kemenpan-RB untuk para peserta calon pegawai negeri sipil yang tidak lolos tes.

Pegawai yang berstatus P3K akan mendapatkan hak penerimaan pendapatan dan tunjangan yang sama dengan pegawai yang berstatus sebagai PNS. Hanya saja pegawai P3K tidak mendapatkan hak tunjangan hari tua.

Cek Syaratnya di Sini

Dikutip detikFinance dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ada delapan poin yang mesti dilakukan agar bisa mengikuti tes tersebut.

“Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan,” bunyi ketentuan tersebut, Kamis (7/2).

Adapun, persyaratan pertama pelamar wajib berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jebatan yang akan dilamar.

Kemudian, pelamar tidak memiliki catatan hukum seperti pernah dipidanakan selama dua tahun atau lebih. Ketiga, pelamar juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

“Keempat, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Kelima, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan,” sambungnya.

Selanjutnya, pelamar juga memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, serta memiliki kesehatan baik jasmani maupun rohani.

Terakhir, pelamar mesti patuh terhadap persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK. (mb/cnn indonesia/detik)

Pos terkait