Pendidikan Antikorupsi Masuk Kurikulum 2019

Metrobatam, Jakarta – KPK membuat nota kesepahaman (MoU) bersama empat kementerian. Disepakati pendidikan antikorupsi akan masuk kurikulum 2019 di semua jenjang pendidikan.

“Sebetulnya KPK melakukan pendidikan (antikorupsi) sudah lama, melatih banyak dosen, komunitas, guru. Nah saya selalu bertanya gerakan di setiap institusi penting tapi kebijakan yang sifatnya mengharuskan itu harus ada,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Selasa (11/12).

MoU ini ditandatangani Agus bersama Mendagri Tjahjo Kumolo, Menristekdikti Mohamad Nasir, dan Mendikbud Muhadjir Effendi. Menag Lukman Hakim Saifuddin sudah lebih dulu meneken MoU tersebut.

Setelah MoU ditandatangani, KPK bersama empat kementerian langsung mempersiapkan kurikulum pendidikan antikorupsi. Diharapkan kurikulum ini diterapkan pada tahun ajaran baru nanti.

Bacaan Lainnya

“Jadi hari ini sampai akhir Juni itu kita teman-teman terkait baik di pendidikan dasar, menengah, pendidikan tinggi, kedinasan, pendidikan tinggi semua mempersiapkan ini dimasukkan. Harapan kita tahun ajaran baru Juni itu nanti sudah mulai jalan,” ungkap Agus.

Senada dengan Agus, M Nasir menyebut saat ini pendidikan antikorupsi sudah dimasukkan ke pembelajaran siswa. Dia mengatakan tak ada kurikulum atau mata pelajaran baru. Pendidikan antikorupsi disisipkan ke dalam mata pelajaran yang berkaitan dengan itu.

“Oleh karena itu pembelajaran sudah kami bicarakan sampai tahap teknis yaitu bagaimana pembelajaran, satu masalah kebangsaan dan bela negara, dua, masalah pelajaran antikorupsi ini harus dimasukkan dalam mata kuliah oleh karena itu kita masukan ke dalam mata kuliah dasar (MKD) umum di mana ada masalah Pancasila, kewarganegaraan ini yang harus kita blend di sini,” kata Nasir.

“Sehingga mata kuliah antikorupsi harus ada. Mata kuliah bela negara ada cuma nanti berapa kali topiknya nanti diatur, tapi harus ada di dalamnya,” sambung Nasir.

Berikut isi MoU antara KPK dengan 4 kementerian:

  1. Menyusun kebijakan yang mewajibkan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi di kurikulum setiap jenjang pendidikan dengan selambat-lambatnya Juni 2019,
  2. Menyusun dan mendistribusikan materi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi di setiap jenjang pendidikan,
  3. Melakukan pendampingan pelaksanaan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi bagi satuan pendidikan,
  4. Menyiapkan sumber daya manusia, anggaran dan sumber daya lainnya serta satuan khusus yang memadai dalam realisasi rencana aksi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi dan penerapan tata kelola pendidikan yang bersih dan baik.
  6. Melakukan publikasi terhadap kepatuhan implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi serta penerapan tata kelola pendidikan yang baik dan bersih di setiap jenjang.
  7. Mendorong keterbukaan informasi publik dengan menerapkan transparansi data yang dapat diakses masyarakat melalui portal-portal informasi antara lain melalui platform JAGA-KPK. (mb/detik)

Pos terkait