Pengadilan Agama di Sulsel Izinkan Anak Usia 12 Tahun Menikah

Metrobatam, Maros – Kasus pernikahan anak ternyata masih marak terjadi di Maros, Sulawesi Selatan. Tercatat, untuk 2018, dispensasi 22 kasus pernikahan anak diajukan di Pengadilan Agama (PA) setempat. Yang mengajukan bahkan ada yang masih berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas 5 SD.

“Tahun ini, tercatat sudah ada 22 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah ke pihak kami. Di antaranya ada perempuan yang masih 12 tahun. Dispensasi pernikahan ini diajukan karena mereka tidak mendapatkan izin nikah di KUA,” kata Wakil Panitera Pengadilan Agama Maros, Abdullah Modding, Selasa (24/7).

Angka tertinggi pengajuan dispensasi nikah yang masuk di PA Maros terjadi pada April sebanyak 6 kasus, kemudian pada Juni lalu sebanyak 5 kasus. Khusus di bulan lalu, PA mengabulkan semua permohonan dispensasi pengajuan yang masuk itu.

“Angka tertinggi itu ada di bulan April dan bulan lalu. Ada yang dikabulkan ada juga yang ditolak. Tapi kebanyakan itu dikabulkan oleh hakim. Untuk bulan ini, kita baru terima dua pengajuan dispensasi. Terbaru umur perempuannya 14, laki-lakinya 29 tahun,” lanjutnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, catatan kasus pernikahan dini yang masuk di PA Maros ini di luar dari pernikahan dini yang dilaksanakan namun tidak mengajukan dispensasi. Seperti kasus pernikahan dini yang digelar di Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Maros, pada Mei 2018. Keduanya tetap menikah tanpa ada izin dari pihak berwenang.

“Di luar itu ya. Karena kita tidak tahu prosesnya seperti apa karena memang setelah tidak mendapatkan izin dari KUA, mereka tetap menikah. Nah saya rasa, kasus seperti ini masih terjadi di luar sana dan memang tidak terdata di kami,” paparnya.

Pengajuan dispensasi nikah ke PA juga banyak terjadi setelah pasangan di bawah umur itu telah melangsungkan pernikahan secara siri. Alasan yang mendasari juga cukup beragam, dari saling cinta sampai sudah ada pasangan yang telah hamil duluan, sehingga hakim mau tidak mau mengabulkan permohonan mereka.

Masih maraknya pernikahan usia anak di beberapa daerah ini diakui psikolog yang juga Rektor Unhas, Dwia Aries Tina Pulubuhu, disebabkan berbagai faktor, terutama aspek kultur. Budaya malu atau siri’, yang dikenal oleh masyarakat Sulsel, terkadang menjadi motif utama pernikahan anak.

“Sebenarnya banyak faktor. Mulai pendidikan, kemiskinan, pergaulan, sampai pemahaman. Tapi khusus di Sulsel ini, ada hubungannya dengan aspek kultur,” katanya.

“Yang menjaga siri’ itu keluarga besar, bisa jadi anak dipaksa menikah dini agar terhindar dari pergaulan bebas. Bisa jadi bukan keluarga inti yang memaksa, tapi keluarga besarnya yang menjaga martabat itu,” pungkasnya. (mb/detik)

Pos terkait