Pengadilan Dinilai Tak Berwenang Memerintah KPK soal Century

Metrobatam, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai tak berwenang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Presiden RI ke-11 Boediono sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bank Century.

Pengajar hukum pidana di Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar memandang perintah tersebut melampaui kewenangan praperadilan.

Sebab, seperti diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. praperadilan hanya berwenang memutus terkait upaya paksa oleh penyidik, yakni menangkap, menahan, menggeledah, menyita, dan menyatakan seseorang sebagai tersangka.

“Selain kewenangan tersebut, praperadilan tidak berwenang memerintahkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujar Fickar melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/4).

Bacaan Lainnya

PN Jaksel sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tentang pengusutan kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan KPK menetapkan Boediono dan sejumlah nama lain sebagai tersangka, yakni Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, dan Raden Pardede.

Menurut Ficar, putusan itu tak mengikat dan tak wajib untuk diikuti oleh KPK. “Bahkan menurut saya bisa diajukan Peninjauan Kembali,” imbuhnya.

Namun demikian, Ficar sepakat bahwa putusan yang memerintahkan KPK membuka kembali perkara Bank Century itu wajib dilaksanakan.

“Sepanjang peradilan yang mengeluarkan putusan itu punya kewenangan maka KPK harus tunduk terhadap putusan,” katanya.

MAKI sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan kasus Bank Century Nomor 24/ Pid.Prap/2018 /PN Jaksel. MAKI menilai KPK berlarut-larut menangani kasus Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya. KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.

KPK sendiri menyatakan bakal mempelajari terlebih dulu putusan praperadilan PN Jaksel. Pada dasarnya, lembaga anti rasuah berkomitmen mengungkap setiap kasus sepanjang terdapat bukti yang cukup, termasuk dalam kasus Bank Century.

Kasus Bank Century terakhir kali menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang divonis 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada April 2015.

Budi terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengucuran dana Rp600 miliar untuk FPJP bagi PT Bank Century saat itu, sebelum pengucuran dana talangan negara. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait