Metrobatam, Jakarta – Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis terdakwa kasus menghalangi penyidikan kasus korupsi Fredrich Yunadi tujuh tahun penjara. Vonis ini sama dengan putusan majelis hakim di tingkat pertama.
“Putusannya menguatkan putusan tingkat pertama. Pidana badan tetap tujuh tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Mohammad Takdir saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10).
Salinan putusan banding itu telah diterima tim jaksa penuntut umum pada 9 Oktober.
Takdir mengatakan, seluruh fakta dalam persidangan di Pengadilan Tipikor menjadi pertimbangan putusan majelis hakim tinggi untuk menjatuhkan vonis atas Fredrich.
“Tim jaksa masih akan mempelajari salinan putusan untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Syaifudin pada Juli lalu menjatuhkan vonis tujuh tahun terhadap Fredrich dan denda Rp500 juta. Fredrich dianggap terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP pada Setya Novanto
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Fredrich maupun jaksa KPK pun sama-sama mengajukan banding. Jaksa KPK saat itu beralasan vonis pada Fredrich masih kurang dari dua per tiga tuntutan jaksa. (mb/cnn indonesia)