Penghinaan Nabi Muhammad Minta Maaf, Walikota Medan: Semoga Ini Jadi Pelajaran

Metrobatam, Medan – Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, meminta seluruh warga Kota Medan mengambil hikmah dan pelajaran dari kasus AH (61), seorang pengusaha asal Medan yang ditangkap Polisi karena patut diduga melakukan penistaan agama Islam melalui posting-annya di situs jejaring sosial Facebook.

Eldin mengatakan, warga Medan harus bijak menggunakan media sosial sehingga tidak sampai menyinggung perasaan orang lain.

“Mari kita menjaga kondusifitas Kota Medan dengan berfikir rasional dan jangan mudah terpancing terhadap isu sara yang menyebabkan perpecahan diantara kita,” kata Eldin saat menghadiri sidang media terkait kasus penistaan agama oleh tersangka, AH yang digelar di halaman Mapolrestabes Medan, Senin 17 April 2017.

Hadir dalam sidang media itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho, Dandim 0201/BS Kolonel Inf Bambang Herqutanto, Kajari Medan Olopan Nainggolan, Ketua MUI Kota Medan Moh Hatta, Kepala Kemenag Kota Medan Abdul Haris Harahap, Kordinator GAPAI Sumut Heriansyah dan tersangka AH.

Bacaan Lainnya

Eldin menegaskan, pihaknya juga memberikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap Kapolrestabes Medan dan jajarannya, karena bertindak cepat dalam menangani persoalan yang bisa memicu gesekan sosial tersebut.

“Kita memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya. Karena kalau (penanganan) kasus ini terlambat, pasti terjadi gesekan yang merugikan semua pihak,” tegas Eldin.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, menjelaskan, kasus penistaan agama dilakukan tersangka AH sesuai LP/ 825 / K / IV / 2017 / RESTABES, tanggal 14 April 2017 dengan pelapor Abdul Azis Balatif. Kemudian LP / 830 / K / IV / 2017 tanggal 15 April 2017 dengan pelapor an. Jakpar.

“Pihak Kepolisian akan memproses kasus penistaan agama ini. kepada warga masyarakat dan rekan rekan media untuk mengawasi, mengawal sampai tuntas kasus ini diproses,” jelas Kapolrestabes.

Saya Minta Maaf
AH ditangkap polisi karena diduga telah menistakan agama dengan menghina Nabi Muhammad lewat postingannya di jejaring sosial Facebook. AH yang kini sudah ditahan dan bakal dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156 huruf a KUHP, itu pun meminta maaf kepada umat Islam yang tersinggung dengan perbuatannya.

Permintaan maaf AH disampaikan saat sidang media kasus dugaan penistaan agama itu dilakukan Kapolrestabes Medan bersama sejumlah anggota Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Medan, di Mapolrestabes Medan, Senin 17 April 2017.

“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” ujar AH yang langsung mendapat sorakan dari sejumlah awak media yang hadir dalam sidang media tersebut.

Usai meminta maaf, AH mengaku tidak sadar dalam melakukan perbuatan yang pada akhirnya dituduh sebagai penistaan agama itu. Ia sama sekali tidak berniat menistakan agama Islam. Apalagi sejak kecil ia juga banyak bergaul dengan masyarakat muslim. Kakak dan mertua AH juga diakuinya beragama Islam.

“Saya terjebak dalam sebuah grup diskusi tertutup yang membahas Islam dan Kristen. Terjadi saling hujat di grup itu. Saya terjebak disitu, ternyata ada yang meng-capture postingan saya, dan d-posting keluar grup hingga menjadi viral. Harusnya itu kan di grup itu saja,” jelasnya.

“Untuk itu saya mohon maaf. Tidak ada sedikitpun niat saya untuk menistakan,” tegasnya.(mb/okezone)

Pos terkait