Penimbunan di Belakang Kios Jalal Tanjungpinang Diduga Tidak Kantongi Izin

Aktifitas penimbunan lahan yang diduga tidak mengantongi izin di jalan Adi Sucipto Km 11, Tanjungpinang tepatnya di belakang jalan Kios Djalal Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang.

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Pembangunan di Kota Tanjungpinang semakin lama semakin pesat rupanya tidak juga mengedepankan Prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Seperti yang tampak oleh awak media ini terhadap aktifitas penimbunan lahan yang diduga tidak mengantongi izin di jalan Adi Sucipto Km 11, Tanjungpinang tepatnya di belakang jalan Kios Djalal Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang.

“Kita ada izin mas dengan pemerintah setempat,” ucapnya yang enggan menyebutkan nama kepada awak media ini Minggu (19/11).

Namun demikian, dia tidak bisa membuktikan izin tersebut. Tidak hanya itu papan plang proyek yang selama ini lazim ada jika ada dalam setiap pembangunan tidak tanpak disekitar lokasi penimbunan tersebut.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Lurah Pinang Kencana, Syamsul saat dikonfirmasi lewat telepon seluler tidak mengetahui tentang adanya penimbunan ini.

“Saya tak tau pula hal itu,” ucap Syamsul. (Budi Arifin)

Pos terkait