Metrobatam.com – Batam
Batam, KPU BC Batam konferensi pers kepada awak media mengenai hasil tindakan satwa dan tumbuhan, Jumat (13/07).
Susila Brata Kepala Kantor KPU BC Batam menerangkan “Sesuai dengan Nota Hasil Intelijen, Petugas P2 Bea dan Cukai di Pelabuhan Batu Ampar melakukan pemeriksaan atas sarana pengangkut KM. BI yang datang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke Pelabuhan Batu Ampar Batam karena diduga membawa muatan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Ketika petugas Bea dan Cukai sedang melakukan pemeriksaan kapal (Boatzooking) di ruang Nahkoda KM.
BI petugas mencurigai beberapa koli barang yang diduga tidak tercantum di dalam manifest. Kemudian petugas membawa barang-barang tersebut ke KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pencacahan, kedapatan :
- Jumlah 909 Ekor
Uraian barang Kura-Kura
Kondisi Baik
Negara asal Malaysia -
Jumlah 24 Ekor
Uraian barang Iguana
Kondisi Baik
Negara asal Malaysia -
Jumlah 6 Ekor
Uraian Burung Perkutut
Kondisi Baik
Negara asal Malaysia -
Jumlah 12 Ekor
Uraian Love Bird
Kondisi Baik
Negara asal Malaysia -
Jumlah 1 Ekor
Uraian Anak Buaya
Kondisi Baik
Negara asal Malaysia -
Jumlah 12 pcs
Uraian Tanaman Hias
Kondisi Baik
Negara asal Malaysia
Saat ini satwa dan tumbuhan tersebut telah dititipkan kepada Seksi Konservasi Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau di Batam dan telah diajukan permohonan kepada Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam dan Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam untuk dapat dilakukan uji laboratorium terkait kesehatan satwa dan tumbuhan tersebut.”ujarnya.
Sebab nahkoda nya hanya menerima upah nya sekitar 5 juta untuk membawa barang satwa dan tumbuhan, diduga upaya penyelundupan satwa dan tumbuhan kemungkinan termasuk didalam apendiks cites yaitu :
Apendiks I adalah daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Apendiks I sedikitnya berisi 800 spesies hewan dan tumbuhan.
Apendiks II adalah daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan. Dalam apendiks II berisi sekitar 32.500 spesies.”ungkap susila.
Upaya penyelundupan satwa dan tumbuhan tersebut diduga melanggar Tindak Pidana Kepabeanan yaitu mengangkut barang impor dari pelabuhan Pasir Gudang Malaysia tujuan pelabuhan Batu Ampar Batam menggunakan kapal KM Batam Indah VI yang tidak tercantum dalam manifes dan/atau menyembunyikan barang impor secara melawan hukum sebagai mana dimaksud dalam Pasal 102 huruf (a) jo. Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana jo. Undang-Undang Karantina yang diduga dilakukan oleh AG dan TD.”kata susila.
Jenis satwa dan jenis tumbuhan beserta nilai perkiraan masih menunggu identifikasi dari Seksi Konservasi Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau.
Tindak lanjut penanganan atas penyelesaian kasus ini masih dalam proses penelitian lebih lanjut.
Dalam kehandiran tamu yang ada
Ka. Karantina Pertanian
Ka. Karantina Ikan
Ka. BKSDA
Dan awak media elektronik, online, dan cetak.
Red/Toni