Pensiun, Ini Koleksi Vonis Artidjo Alkostar ke Koruptor

Metrobatam, Jakarta – Artidjo Alkostar pensiun setelah 18 tahun menjadi hakim agung. Jabatan struktural tertingginya yaitu Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pidana. Berikut sepenggal grafik vonis Artidjo ke koruptor.

Jubir MA, hakim agung Suhadi, membenarkan pensiunnya Artidjo. Suhadi mengatakan, Artidjo terakhir bersidang pada Jumat (18/5).

“Hari ini sudah pensiun, perkaranya sudah selesai,” ucap Suhadi saat dikonfirmasi detikcom.

Berikut statistis putusan Artidjo dkk dalam catatan detikcom, Selasa (22/6):

Bacaan Lainnya

1. Anas Urbaningrum.

Tuntutan KPK : 15 tahun penjara

Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 8 tahun penjara.

Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 7 tahun penjara.

Vonis kasasi : 14 tahun penjara (naik 7 tahun penjara tetapi 1 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa)

Majelis kasasi : Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap.

2. Akil Mochtar

Tuntutan KPK: Penjara seumur hidup

Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: Penjara seumur hidup.

Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : Penjara seumur hidup.

Vonis kasasi : Penjara seumur hidup (sama dengan tuntutan jaksa).

Majelis kasasi : Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap.

3. Angelina Sondakh

Tuntutan KPK: 12 tahun penjara

Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 4,5 tahun penjara

Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 4,5 tahun penjara

Vonis kasasi : 12 tahun penjara (sesuai tuntutan jaksa).

Majelis kasasi : Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap.

Sayang, hukuman ini disunat menjadi 10 tahun penjara di tingkat peninjauan kembali (PK).

4. Luthfi Hasan Ishaaq

Tuntutan KPK: 18 tahun penjara

Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 16 tahun penjara

Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 16 tahun penjara

Vonis kasasi : 18 tahun penjara (sesuai tuntutan jaksa).

Majelis kasasi: Artidjo Alkostar, M Askin dan MS Lumme

5. Irjen Djoko Susilo

Tuntutan KPK: 18 tahun penjara

Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 10 tahun penjara

Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 18 tahun penjara

Vonis kasasi : 18 tahun penjara (sesuai vonis Pengadilan Tinggi Jakarta dan tuntutan jaksa).

Majelis kasasi: Artidjo Alkostar, M Askin dan MS Lumme

6. Prawoto

Prof Dr Ir Prawoto, M SAE terseret kasus pengadaan bus TransJakarta itu. Selaku Direktur Pusat Transportasi BPPT, ia dinilai menggunakan kewenangannya untuk memuluskan proyek yang merugikan negara puluhan miliar rupiah sehingga ia harus diadili.

Tuntutan: 6 tahun penjara.

Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 18 bulan penjara.

Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 3 tahun penjara.

Vonis kasasi : 8 tahun penjara (naik lima tahun dan dua tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa)

Majelis kasasi : Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Abbdul Latief.

7. Sutan Bhatoegana

Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana ternyata memanfaatkan kedudukannya untuk mengeruk fulus mengisi pundi-pundi pribadi. Dengan jabatannya yang strategis, ia menerima pelicin dari Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, Sekjen Kementerian ESDM Wiryono Karyo hingga para pengusaha minyak. Sutan akhirnya duduk di kursi pesakitan.

Tuntutan : 11 tahun penjara

Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 10 tahun penjara.

Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 10 tahun penjara.

Vonis kasasi : 12 tahun penjara (naik satu tahun dan satu tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa)

Majelis kasasi : Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Abbdul Latief.

8. Tunggul Parningotan Sihombing

dr Tunggul Parningotan Sihombing menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek vaksin flu burung senilai Rp 770 miliar tahun 2008-2010. Belakangan, proyek itu bernuansa koruptif dan dr Tunggul diseret ke pengadilan.

Tuntutan : 15 tahun penjara

Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 10 tahun penjara.

Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 10 tahun penjara.

Vonis kasasi : 18 tahun penjara (naik 8 tahun dan tiga tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa)

Majelis kasasi : Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Abbdul Latief.

9. Iskandar Rasyid

Bendahara proyek double-double track jalur kereta api Bekasi-Cikarang, Iskandar Rasyid menyelewengkan puluhan miliar uang pembebasan tanah untuk proyek itu. Alhasil, Iskandar duduk di kursi pesakitan.

Tuntutan : 9 tahun penjara

Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 6 tahun penjara.

Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 9 tahun penjara.

Vonis kasasi : 15 tahun penjara (naik 6 tahun dan 6 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa)

Majelis kasasi : Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Abdul Latief.

10. Abdur Rouf

Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin ditangkap usai kurirnya Abdur Rouf dibekuk KPK. Dari tangan Rouf didapati segepok uang daru Antonius Bambang Djatmiko. Terbongkarlah kekayaan Fuad Amin dari hasil kejahatan yang mencapai Rp 250 miliar. Rouf lalu diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tuntutan : 4 tahun penjara

Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 2 tahun penjara.

Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 2 tahun penjara.

Vonis kasasi : 5 tahun penjara (naik 3 tahun dan 1 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa)

Majelis kasasi : Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Abdul Latief.

11. Antonius Bambang Djatmiko

Antonius menyuap Fuad Amin lewat Rouf. Antonius mau tidak mau harus diadili guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tuntutan : 3 tahun penjara

Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 2 tahun penjara.

Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 2 tahun penjara.

Vonis kasasi : 4 tahun penjara (naik 1 tahun dan 1 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa)

Majelis kasasi : Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Abdul Latief.

12. Ade Nurhikmat

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebak, Banten, Ade Nurhikmat menjanjikan tenaga honorer menjadi PNS. Ternyata omongan manis itu palsu. Permainan jahat itu membuat gemerincing uang Rp 871 juta mengalir ke kantong mereka.

Tuntutan: 4 tahun penjara

Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 3 tahun penjara.

Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 3 tahun penjara.

Vonis kasasi : 5 tahun penjara (naik 2 tahun dan 1 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa)

Majelis kasasi : Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap. (mb/detik)

Pos terkait