Penyekap dan Pemerkosa Gadis di Makassar Ambruk Ditembak

Metrobatam, Makassar – Satu dari 3 pelaku penyekapan sekaligus pemerkosaan anak di bawah umur yakni RM terpaksa diberi hadiah timah panas dikakinya oleh aparat kepolisian.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan tindakan tersebut terpaksa diambil lantaran pelalu berusaha kabur dengan melawan kepada aparat kepolisian yang sedang membawanya. Tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali pun tak terhindarkan guna memberi peringatakan agar pelaku tak kabur.

“Saat anggota kita mau bawa dia, salah satu dari pelaku ini berusaha kabur, kita beri tembakan peringatan tak dihindarkan dengan terpaksa kita arahkan ke arah betis pelaku guna memperlambat gerak dari pelaku ini,” kata Wahyu kepada wartawan, Senin (14/1/2019).

Saat itu pun pelaku di bawah menuju ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar guna jalani proses penanganan medis dari proyektik yang menyarang dikaki pelaku.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, korban M disekap lalu dibawa ke Ruko di Jalan Sultan Alauddin Makassar setelah berkenalan dengan salah satu pelaku yakni inisial RM melalui pertemanan aplikasi akun media sosial Facebook.

Setelah berkenalan di media sosial itu pelaku RM kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan ke Pantai Losari Makassar dengan bujuk rayunya.

RM kemudian menjemput korban di Bili-bili Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan dan membawa korban ke Ruko yang ada di Makassar itu dan memperkosa bersama dua temannnya.

Dwi pun mengimbau kepada masyarakat Sulawesi Selatan untuk lebih berhati-hati menggunakan media sosial.

“Pelaku dengan korban berkenalan di media sosial. Makanya saya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat terutama kota Makassar untuk lebih berhati-hati memakai sosial media. Gunakan sosial media untuk positif,” kata Dwi

RM Sempat buron dan diburu polisi setelah melakukan aksi bejatnya. Kini RM bersama dua rekannya AM (40) dan SL (20) sudah ditangkap.

Akibat ulahnya pelaku dijerat UU Nomor 17 tahun 2016 tentang tap perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman Pasal 81 juntco 76 D maksimal 15 dan denda 5 Milyar.

Gadis Difabel

Sementara itu seorang gadis difabel berinisial SDM diperkosa oleh Ardi alias Rahman (32). Ardi berhasil ditangkap pada pukul 23.36 Wita oleh tim Resmob Polres Wajo di daerah Kabupaten Wajo.

Kepala Unit Resmob Polres Wajo, Aiptu Agus Supriyanto mengatakan, pelaku telah memperkosa korban di dalam asrama putri sekolah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Jalan Srikaya, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, pada Minggu 13 Januari 2019.

“Kejadiannya di dalam asrama putri,” kata Supriyanto kepada Okezone, Senin (14/1).

Supriyanto menjelaskan, pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan cara memecah kaca jendela belakang kemudian memperkosa korban dan mengambil dan hp korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan introgasi terhadap saksi-saksi yang berada di sekitar tempat kejadian. Kami berhasil menangkap pelaku,” ungkapnya.

Dihadapan polisi, Ardi mengaku telah melakukan pemerkosaan dan mengambil barang-barang korban.

“Selain memperkosa pelaku juga mengambil HP korban. Selanjutnya pelaku kami bawah ke Polres Wajo guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (mb/okezone)

Pos terkait