Penyelundup Senjata ke Paspampres Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Metrobatam, Concord – Feki Sumual, salah satu tersangka penyelundupan senjata ilegal kepada Pasukan Pengamanan Presiden Indonesia (Paspampres), mengakui perbuatannya dalam persidangan di Concord, Massachussets, Amerika Serikat (AS).

Feki Sumual mengakui keterlibatannya dalam konspirasi pembelian senjata ilegal di New Hampshire dan Maine serta menyelundupkannya ke Indonesia. Pria asal Dover, New Hampshire itu dijatuhi dakwaan penyelundupan senjata ilegal serta memberikan kesaksian palsu.

Seperti diwartakan ABC, Kamis (4/8), Sumual terancam hukuman maksimal lima tahun penjara jika terbukti bersalah. Ia baru akan dijatuhi hukuman pada sidang yang akan dilangsungkan pada November.

Jaksa penuntut menuturkan, istri Sumual yang pertama kali membongkar aksi suaminya itu. Perempuan itu melaporkan penyelundupan senjata yang dilakukan suaminya kepada kepolisian setempat. Menurut jaksa, senjata api berkaliber 9 milimeter itu dibeli di toko senjata setempat dan langsung diberikan kepada Paspampres.

Bacaan Lainnya

Sumual menuturkan, ia bersama keponakannya dan tiga anggota Paspampres melakukan kejahatan tersebut pada 2014. Sebelumnya, Pengadilan Negeri New Hampshire juga sudah menyidangkan kasus tersebut dengan tersangka lainnya, yakni Audi Sumilat. Sama seperti Sumual, Sumilat terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.(mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *