Per 1 Juli, Bayar Pajak Secara Manual Resmi Berakhir

ilustrasi

Metrobatam.com – Per 1 Juli, pembayaran pajak di seluruh bank persepsi dan kantor pos, hanya bisa secara online atau daring, melalui e-Billing.

“Sistem pembayaran pajak berbasis manual, atau hard copy yang selama ini dilayani bank BUMN serta kantor pos, berakhir 30 Juni 2016,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Jumat (10/6/) kemaren.

Untuk dapat menggunakan sistem ini, kata Hestu, Wajib Pajak (WP) harus membuat kode billing yang terdiri dari 15 digit angka. Di mana angka tersebut merupakan kode identifikasi atas setoran pajak.

Wajib Pajak dapat membuat kode billing melalui beberapa cara, yaitu melakukan pendaftaran melalui internet di alamat https://sse.pajak.go.id atau https://sse2.pajak.go.id, melalui layanan “billing” DJP di kantor pelayanan pajak, melalui telepon di Kring Pajak 1500200, dan melalui “internet banking” dengan mengakses laman resmi bank.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, juga bisa melalui SMS ID billing via telepon seluler, customer service di jaringan kantor 66 bank dan kantor pos di seluruh Indonesia, dan melalui penyedia jasa aplikasi yang ditunjuk Ditjen Pajak.

Setelah memperoleh kode “billing”, setoran pajak dapat dilakukan melalui mesin ATM, mesin EDC, internet banking, SMS banking atau mobile banking.

“Transaksi pembayaran pajak yang sukses akan menerima bukti penerimaan negara yang kedudukannya disamakan dengan surat edaran pajak,” ucap Hestu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro bersama Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengampanyekan layanan pajak berbasis elektronik, yaitu e-Filing dan e-billing untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang perpajakan.

“Bukan nilainya yang penting sekarang, kita meningkatkan kepatuhan sekaligus pelayananan, jadi kalau pakai e-Filing kita bisa meningkatkan kepatuhan pajak dan kepatuhan membayarnya,” kata Menkeu Bambang.

Menkeu menjelaskan dengan adanya dua layanan tersebut akan bermanfaat bagi masyarakat antara lain meningkatkan pelayanan perpajakan, masyarakat lebih mudah melaporkan pajak di mana akhirnya mereka membayar pajak.

“Kalau jumlahnya, ya sesuai angka yang masuk, mau e-Filing atau manual sama jumlahnya. Namun, dengan e-Filing, kami harapkan kepatuhan meningkat dan pelayanan juga meningkat,” tutur Bambang.(MB/Inilah)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *