Perjalanan Kasus Sigoyang Kayang Putri Vinata Yang Terjerat Narkoba

p2

Metrobatam.com – Di awal karirnya memasuki dunia hiburan, pedangdut Putri Vinata memiliki trade mark unik sebagai penyanyi goyang kayang. Nama dan goyangannya pun dikenal luas di kalangan pencinta dangdut di Jawa Timur. Kemunculannya, tidak berselang lama setelah goyangan ngebor milik Inul Daratista populer. Bahkan pedangdut asal Sidoarjo itu disebut-sebut sebagai pesaing dalam urusan bergoyang.

Awal Juli 2003, Putri Vinata pernah diberitakan media infotainment terlibat perseteruan dengan istri Adam Suseno dan diduga urusan persaingan dangdut. Saat itu seolah tinggal selangkah lagi Putri Vinata melenggang ke Jakarta, apalagi sejumlah acara televisi mulai menampilkan wajah dan goyangannya.

Namun bencana datang beberapa tahun kemudian saat pemilik nama asli Putri Pratiwi Vinata itu ketahuan membawa narkotika jenis sabu-sabu di mobil yang dikendarainya. Ia ditangkap Senin, 23 April 2012 di Jalan Borobudur Kota Malang bersama teman prianya, David Mauris.

Saat itu di dalam mobilnya ditemukan bungkusan plastik berisi sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah pembalut. Putri pun mengaku akan berpesta narkoba di sebuah hotel di Malang.

Lewat keterangan Putri, polisi akhirnya bisa menangkap seorang pengbandar bernama Aditya Kristian alias Andika, warga Gunung Harapan RT 04 RW 05, Rungkut Menanggal, Gunung Anyar, Surabaya. Baik Putri maupun Andika mengaku mendapat barang dari tersangka lain bernama Rika, yang kemudian juga ditangkap di Sidoarjo.

“Perkaranya diputus Mahkamah Agung (MA) dengan vonis hukuman 6,5 tahun penjara. Putusan kasasinya 23 September 2013,” kata Wanto Haryono, selaku Jaksa Eksekutor di kantor Kejaksaan Kota Malang, Rabu (17/2).

Putri dinyatakan terbukti menjadi perantara jual beli narkotika di Kota Malang pada 2012. Saat sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang dijatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Putri dijerat Pasal 114 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terbukti menjadi perantara jual beli narkotika dengan tuntutan 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” jelasnya.

Atas vonis tersebut, Putri melakukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga jatuh vonis satu tahun penjara. Namun Jaksa melakukan upaya hukum hingga putusan kasasi menghukumnya 6,5 tahun penjara, sebagaimana putusan PN Kota Malang.

Atas putusan inkrah tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali. Pemanggilan ditujukan di tempat tinggalnya di Jalan Tawangsari Barat 19, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo sejak awal 2014. Setiap surat panggilan berjarak sekitar 1 bulan.

“Namun pada pemanggilan ketiga, sudah tidak ada lagi di rumahnya, akhirnya kita terbitkan DPO,” katanya.

Tim Kejaksaan Agung dan Kejati melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkapnya. Putri ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi di sebuah rumah di Jalan Dukuh Kupang XIII/1 Surabaya, Selasa (16/2) seperti dilansir kapanlagi.com

Putri langsung digelandang ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Jalan A Yani, Surabaya, sebelum kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Malang. Kini Putri Vinata menempati salah satu sel ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas IIA Sukun, Kota Malang untuk menjalani sisa hukuman. Narkoba memaksanya tinggal di hotel prodeo 6 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan selama 12 bulan. (Ls)