Perkara Habib Bahar bin Smith Dilimpahkan ke Kejari Cibinong

Metrobatam, Bandung – Kasus dugaan penganiayaan remaja yang dilakukan Habib Bahar bin Smith sudah lengkap atau P21. Penyidik melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Kejari Cibinong.

“Kasus penganiayaan yang ditangani Satreskrim Polres Bogor dan Ditreskrimum Polda Jabar itu sudah dilimpahkan ke Kejari Cibinong,” kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan singkat, Senin (4/2).

Bahar dan dua tersangka lainnya, MAB dan AY, dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana maksimal di atas lima tahun penjara,” kata Truno.

Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan Polda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan dua remaja, MHU (17) dan ABJ (18), mengalami luka. Peristiwa tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jabar, pada 1 Desember 2018.

Bacaan Lainnya

“Proses penyidikan berkas sudah dinyatakan P21. Hari ini kita sudah tahap dua untuk penyerahan berkas, barang Bukti dan tersangka,” kata Truno. (mb/detik)

Pos terkait