Perkosa Istri Komandannya, Oknum Prajurit TNI Kabur dari Penjara

Metrobatam.com, Denpasar – Seorang oknum anggota TNI berinisial Kopda IKS nekat memperkosa istri komandannya berinisial DMM (45). Ia pun ditahan dan akan menghadapi sidang vonis. Namun, saat tiba waktunya sidang vonis, Kopda IKS kabur dari tahanan.

Dari informasi yang diperoleh, pelaku kabur saat akan menghadapi sidang vonis majelis hakim atas dakwaan perselingkuhan tersebut.

Kepala Humas Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Lettu Sus Arinta Mudji, saat dikonfirmasi belum mengetahui hal tersebut dan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. “Nanti saya cek dulu ya,” kata Arinta saat dikonfirmasi Awak Media, Jumat(30/9).

Sebelumnya, oknum anggota TNI AD berpangkat Kopda itu kedapatan selingkuh dengan istri atasannya berinisial DMM (45), di Singaraja, Buleleng.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan runtutan dakwaan yang dibacakan Oditur Militer, Kapten Chk Dewa Putu Martin, S.H. dijelaskan, anggota TNI AD tersebut telah melakukan perselingkuhan dan ditangkap pada awal bulan 2016 silam di Singaraja.

Atas kasus tersebut terdakwa IKS dijerat Pasal 289 Ayat (1) huruf a KUHP dan Pasal 281 ke-1. Kepada terdakwa oditur militer melayangkan tuntutan sembilan bulan pidana ditambah biaya perkara Rp10ribu dan penambahan hukuman dipecat dari dinas kemiliteran.

(mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *