Perpu Kebiri Diteken, Mensos: Selesai Semua Diskusi

Metrobatam.com, Jakarta – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan, tak perlu ada lagi pro-kontra terkait dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang hukuman kebiri antara kementerian dan lembaga. Sebab, Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

“Setelah ditandatanganinya perpu tersebut oleh Presiden, selesai sudah diskusi,” ujar Khofifah lewat keterangan tertulis Kementerian Sosial, Selasa, 31 Mei 2016.

Khofifah, seusai rapat pleno tim kelompok kerja penanganan kasus trafficking serta korban kekerasan terhadap anak dan perempuan di kantornya, mengatakan semua pihak sudah menyetujui perpu tersebut. Menurut dia, yang tersisa tinggallah pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.

“Jika masih ada masyarakat yang tidak setuju, itu sesuatu yang wajar di negara demokrasi seperti Indonesia.” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Dia mengingatkan kembali tugas negara berdasarkan Pasal 28 B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

“Anak memiliki hak konstitusional atas kelangsungan hidup, hak tumbuh berkembang, serta hak perlindungan dari kekerasan dan tindak diskriminasi,” tuturnya.

Khofifah sebelumnya menyatakan, setelah perpu hukuman kebiri diteken Jokowi, para pihak terkait akan menjalankan perpu tersebut. “Kementerian dan lembaga akan patuh,” katanya di Ponorogo, Jawa Timur, 29 Mei lalu.

Dia belum dapat memastikan perpu tersebut efektif atau tidak karena baru saja diterapkan. Namun dia menekankan urgensi penerapan aturan tersebut sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap wanita dan anak.(mb/tempo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *