Peserta Pemilu Boleh di Tempat Pendidikan dan Ibadah Tanpa Kampanye

Metrobatam, Jakarta – Bawaslu menegaskan sekolah dan pesantren tidak boleh dijadikan tempat kampanye. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan semua pihak harus mengikuti aturan tersebut.

“Semua pihak wajib menghormati dan mentaati larangan yang diatur oleh KPU dan Bawaslu dalam teknis pelaksanaan kampanye pemilu. Sesuai yang diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf h,” Tjahjo, dalam keterangan pers Pusat Penerangan Kemendagri, Kamis (11/10/2018).

Namun Tjahjo mengatakan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 tentang Pemilu, peserta pemilu dibolehkan untuk hadir ke tempat ibadah dan pendidikan. Hal ini menurutnya, dapat dilakukan jika peserta pemilu menjadi tamu undangan dan tidak membawa atribut kampanye.

“Jadi penjelasan pasal 280 ayat 1 huruf membolehkan peserta pemilu hadir ketempat ibadah, ke tempat pendidikan dan kantor pemerintahan jika hadir karena adanya undangan dan tanpa atribut kampanye pemilu,” kata Tjahjo.

Bacaan Lainnya

Dia menegaskan peserta pemilu memang dilarang mejadikan sekolah dan pesantren untuk tempat berkampanye. Namun, bila hadir menjadi narasumber dalam sosialisasi yang mendidik masyarakat maka hal tersebut dapat dilakukan.

“Kehadirannya tentu tidak boleh dalam rangka berkampanye pilpres dan caleg, sebagaimana larangan UU. Tetapi dalam konteks menjadi narasumber dalam program sosialisasi pemilu cerdas, menolak politik uang, menolak politisasi SARA, menolak hoax dan menjaga persatuan kesatuan bangsa dan lai-lain yang bersifat mendidik masyarakat adalah hal baik,” kata Tjahjo.

“Misalnya hadiri undangan kampus yang melakukan sosialisasi dalam bentuk kampanye atau gerakan bersama anti politik uang dan anti hoax. Saya kira boleh-boleh saja, apalagi jika penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) juga hadir pasti sangat mendidik masyarakat dan siswa atau mahasiswa,” sambungnya.

Meski begitu, Tjahjo mengatakan harus ada koordinasi antara penanggung jawab lembaga, peserta pemilu dan penyelenggara pemilu. Hal ini dimaksud untuk mencegah terjadinya masalah dalam pelaksanaan acara.

“Kontestan dan para pihak termasuk penanggungjawab lembaga pendidikan, tempat ibadah dan pengelola gedung pemerintahan harus koordinasi penyelenggara pemilu jika akan mengundang peserta pemilu. Supaya tidak manjadi masalah dalam pelaksanaan,” kata Tjahjo. (mb/detik)

Pos terkait