Peserta yang Lulus CPNS Baru Mencapai 10 Persen

Metrobatam, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebut tingkat kelulusan pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di CPNS 2018 hanya di angka 10 persen. Soal yang sulit dinilai jadi penyebabnya.

Deputi SDM Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmadja menyebut itu berdasarkan data per Jumat (9/11) dan belum mencakup keseluruhan peserta.

“Data baru masuk enam puluh persen [1,7 juta peserta] ya. Dari data enam puluh persen ini, di pemerintah daerah tingkat kelulusan masih 10 persen. Di kementerian dan lembaga pusat juga sekitar 10 persen,” kata dia, dalam jumpa pers di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (12/11).

Di kesempatan yang sama, Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Iwan Hermanto menjelaskan peserta yang lolos adalah yang memenuhi ambang batas nilai (passing grade) pada tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, dan tes wawasan kebangsaan sesuai Peraturan Menpan-RB Nomor 37 Tahun 2018.

Bacaan Lainnya

Dia merinci dalam tes CPNS di kementerian dan lembaga pusat, peserta yang lulus baru 21,28 persen. Lalu untuk tingkat pemerintah daerah, di Indonesia Barat 3,81 persen, Indonesia Tengah 1,33 persen, dan Indonesia Timur 0,17 persen.

“Kepada Panselnas (Panitia Seleksi Nasional Tes CPNS 2018), kita kasih saja early warning system, peringatan. Ini lho data tingkat kelulusan yang ada, silakan siapkan justifikasi untuk masalah ini,” tutur Iwan.

Setiawan megakui rendahnya tingkat kelulusan dipengaruhi oleh tingkat kesulitan soal yang dinaikkan pada tahun ini. “Soal-soal ini terbilang sulit memang,” tuturnya.

“Tahun ini agak spesial, soal-soal ini dibuat oleh delapan belas konsorsium perguruan tinggi negeri, berkoordinasi dengan Kemendikbud dan Kemenristekdikti,” lanjut Setyawan.

Setiawan mengaku pihaknya belum bisa memutuskan soal langkah selanjutnya terkait kelulusan yang kecil ini. Sebab, data yang masuk baru sekitar 60 persen atau 1,7 juta dari 2,8 juta pelamar.

“Kami hati-hati dan teliti dengan konstitusi yang ada. Kami mencarikan jalan terbaik supaya pelayanan publik tidak terganggu,” ujar dia.

Setiawan memastikan keputusan diambil saat datan sudah 100 persen, yakni sebelum batas terakhir penyelenggaraan SKD pada 17 November 2018.

Dia menyebut ada opsi melakukan pemeringkatan dari seluruh pendaftar. Yang akan diloloskan disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan, meski peserta ini tak memenuhi ambang batas nilai.

“Kami pastikan bahwa anak-anak yang sudah lulus kompetensi dasar secara murni, jangan sampai teganggu bersaing dengan anak-anak yang lolos melalui kebijakan baru tersebut,” tutur dia. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *