Pesta Gay di Harmoni, Komnas HAM Desak Polri Usut Keterlibatan Jaringan Internasional

Metrobatam, Jakarta – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Maneger Nasution mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil membongkar praktik prostitusi sesama jenis di T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat.

Pihaknya berharap pihak kepolisian tidak hanya mengusut pelakunya, tetapi juga penyelenggara dan pemilik usaha tersebut.

“Perilaku menyimpang itu di samping bertententangan dengan hukum nasional, juga tidak sesuai dengan HAM Pancasila, HAM ysng adil dan beradab,” ujar Maneger dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/10).

Dikatakannya, Polisi juga harus menyelidiki adanya importasi perilaku menyimpang. Menurutnya, lesbian, gay, bisexual dan transgender (LGBT) merupakan bentuk proxy war untuk merusak siklus peradaban Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Ini adalah proxi. Apalagi seperti dijelaskan Argo, dari 51 orang yang ditangkap, ada tujuh warga negara asing. Di antaranya empat orang warga negara Tiongkok, satu orang warga negara Singapura, satu orang warga negara Thailand, dan satu orang warga negara Malaysia,” terangnya.

Selain itu, lanjut Maneger, dalam memproses pelaku, penyelenggara, pengusaha prostitusi sesama jenis tersebut tentu harus sesuai dengan mekanisme hukum nasional dan HAM Indonesia, sila kedua Pancasila, HAM yang adil dan beradab.

Sebelumnya, pada Jumat 6 Oktober 2017 malam, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek tempat prostitusi pria pencinta sesama jenis yang dilakukan di T1 Sauna. Saat diciduk, polisi menemukan fakta bahwa mereka tengah melangsungkan pesta seks sesama jenis.

Akhirnya, sebanyak 51 pria diamankan dari penggerebekan tersebut. Dari puluhan orang itu, terdapat juga empat warga China, seorang warga Thailand, seorang warga Malaysia dan seorang warga Singapura.

Pengelola spa bersama karyawannya pun telah dija‎dikan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni GG, GCMP, NA, ES dan K. Sementara satu orang lagi dengan inisial H masih buron. Mereka dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP. (mb/okezone)

Pos terkait