Pilgub Sumut, KPU Tetapkan Calon Independen Harus Kantongi 764.578 Dukungan

Metrobatam , Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah menetapkan besaran syarat dukungan untuk pasangan calon yang ingin maju pada kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara 2018.

Berdasarkan rapat pleno yang digelar KPU Sumut, Minggu 10 September 2017 kemarin, diputuskan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang ingin maju dari jalur independen wajib memiliki dukungan sebesar 764.578 dari warga yang memiliki KTP Sumatera Utara.

Anggota KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, jumlah ini ditetapkan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir yang digelar di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Adapun rinciannya 23 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2015, dan 2 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada di 2017 menggunakan DPT Pilkada, sedangkan 8 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2018 digunakan DPT Pilpres 2014. Penggunaan DPT pemilu atau pemilihan terakhir merupakan perintah undang-undang.

Bacaan Lainnya

“Dari penggabungan itu, kemudian didapat jumlah DPT pemilu/pemilihan terakhir sebesar 10.194.368. Sehingga syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 adalah 10.194.368x 7,5% = 764.578. Dan harus tersebar di minimal 17 kabupaten/kota se Sumut,” papar Benget, Senin (11/9/2017).

Benget menambahkan, hasil dari penetapan ini akan mereka sampaikan agar masyarakat yang ingin maju melalui jalur independen dapat mempersiapkan diri sebelum masa pendaftaran. Dukungan ini sendiri menurutnya tidak hanya berupa foto copy KTP, namun juga disertai dengan keterangan mendukung pada formulir dukungan yang didalamnya memuat nama, NIK, alamat, jenis kelamin, tempat/tinggal lahir, serta usia.

“KPU Sendiri akan melakukan verifikasi faktual atas dukungan ini,” ujarnya.

Berdasarkan tahapan, jadwal, dan program Pilgubsu, maka pada 22-26 November 2017, KPU akan mulai membuka tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan untuk selanjutnya diteliti jumlah dan sebarannya.

Sementara untuk jadwal pendaftaran pasangan calon dari jalur independen, disamakan dengan jadwal pendaftaran pasangan calon dari jalur partai politik, yakni 8-10 Januari 2018.(mb/okezone)

Pos terkait