Pimpinan Komisi IV DPR: Adu Bagong Kejam Harus Disetop!

Metrobatam, Jakarta – Tradisi mempertarungkan hewan yang dikenal dengan nama adu bagong di Kabupaten Bandung dikritik karena dinilai menyiksa binatang. Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan menegaskan pertarungan antarhewan itu harus disetop.

“Aduh kasihan amat, itu tontonan yang tidak mendidik karena penuh rasa kejam, dan pasti biasanya hal seperti ini terkait dengan perjudian. Saya berharap segera disetop,” kata Daniel lewat pesan singkat, Minggu (23/10).

Baca juga: Adu Bagong Disorot Dunia: Antara Tradisi dan Kekerasan pada Hewan

Sebagai informasi komisi IV merupakan komisi yang membidangi pertanian, pangan, maritim, dan kehutanan. Adu bagong merupakan pertarungan antara babi hutan dengan anjing. Adu Bagong ini diselenggarakan di arena berukuran sekitar 30×10 meter yang dikelilingi pagar bambu dan ram kawat setinggi 3 meter. Saat anjing dan bagong itu beradu ratusan penonton yang memenuhi arena dugong itu bersorak sorai dan bertepuk tangan kegirangan.

Bacaan Lainnya

Salah satu pehobi adu bagong, Deny (57) mengatakan ajang dugong tersebut hanya semata-mata hiburan belaka di akhir pekan. Saat disinggung terkait penyiksaan hewan, Deny menjelaskan bagong merupakan hewan hama yang kerap merusak pertanian warga.

“Dugong atau mengadu domba tidak ada perjudian seperti sabung ayam. Ini hanya sebatas suka,” ujarnya.

Deny mengungkapkan, cara bertanding dugong itu dimana 20-30 anjing dikocok, yang dapat giliran pertama anjing harus bersiap-siap masuk ke arena untuk melawan bagong, sampai anjing menggigit bagian tubuh bagong atau strike atau anjing kabur maka pertandingan dinyatakan selesai.

“Melatih agar anjing menjadi galak, setelah menggigit langsung dikeluarkan (dari arena),” ungkapnya.

Kepala Investigasi LSM Scorpion Marison Guciano menyesalkan praktik kekerasan dalam tradisi Adu Bagong ini. Marison tidak menutup mata jika adu bagong sudah menjadi kearifan lokal di sejumlah tempat, namun aksi kekerasan itu wajib dihentikan.

“Kami sudah memantau hal tersebut. Saya bilang itu adalah aksi kriminal karena melanggar pasal 302 KUHP,” ujar Marison dalam perbincangan, Kamis (19/10).

LSM Peduli Anak Sahara Indonesia juga mengecam pertarungan dugong yang menjadi tontonan anak-anak dibawah umur. Pemda setempat diharapkan berkoordinasi membuat regulasi yang melarang aksi itu ditonton anak-anak.

“Harus ada aturan, kebanyakan (dianggap) lumrah seperti adu domba (anak menyaksikan pertarungan adu domba). Harus ada aturan dan regulasi yang dilakukan pemerintah Kabupaten yang dapat didorong oleh Dinsos dan P2TP2A,” kata Ketua Sahara Indonesia Agus Muhtar Sidik melalui sambungan telepon, Minggu (22/10). (mb/detik)

Pos terkait