Pimpinan KPK: TPPU untuk Novanto Harus Jalan

Metrobatam, Jakarta – KPK bicara soal penerapan jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk Setya Novanto. Namun, kepastian soal itu masih memerlukan kajian mendalam pada terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP tersebut.

“Kan KPK selalu pasti dia itu TPPU-nya harus jalan, cuma sekarang ada dua mens rea pemikiran. Apakah pada saat predicate crime-nya itu TPPU-nya sudah main? Gitu. Jadi itu soal wacana pemikiran, karena itu memang kan itu udah jelas,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/4).

Tetapi untuk sampai ke sana, menurutnya, harus benar-benar dipastikan dulu kronologi kejahatan tersebut dilakukan. Selain itu, Saut juga menyoroti soal keterkaitan korporasi.

“Kalau kita bicara TPPU kan ada korporasi kan, nah korporasinya itu kan penyertaan. Nah, ini soal bagaimana kita membagi waktu aja. Jadi apakah bersamaan TPPU-nya, korporasinya, kan nanti harus pengembalian uangnya, atau terpisah predicate crime-nya dulu, itu juga masih banyak harus diskusi,” kata Saut.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya saat pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa KPK menyebut kasus korupsi proyek e-KTP dengan Novanto berindikasi adanya dugaan pencucian uang. Hal itu dibuktikan fakta sidang mengenai aliran uang yang menghindari otoritas pengawasan keuangan.

Selain itu, jaksa mengatakan aliran dana proyek e-KTP dilakukan secara berlika-liku yang melintasi 6 negara, yaitu Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura, dan Hong Kong.

“Untuk itu, tidak berlebihan rasanya, kalau penuntut umum menyimpulkan inilah perkara korupsi yang bercita rasa tindak pidana pencucian uang,” ujar jaksa KPK Irene Putri saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).

Alasan Novanto Janggal

Jaksa KPK menyebutkan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi sidang dokter Bimanesh Sutarjo aneh. Sebab, Novanto menuliskan keterangan tertulis sedang menyiapkan duplik perkara proyek e-KTP.

“Sehingga kami memaknai alasan ini ada yang janggal tapi kembali lagi masih ada waktu untuk memanggil ulang kepada Setya Novanto untuk dihadirkan menjadi saksi Bimanesh,” ujar jaksa pada KPK M Takdir Suhan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (20/4).

Padahal, Novanto diketahui akan menghadapi sidang putusan proyek e-KTP pada Selasa (24/4). Menurut jaksa, tidak ada tanggapan tim penasehat hukum atau terdakwa Novanto atas jawab jaksa pada KPK dalam sidang kasus proyek e-KTP.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa agenda putusan sudah disampaikan majelis hakim, itu adalah putusan. Sehingga tidak ada lagi baik itu tanggapan JPU, tim penasehat hukum itu semua sudah include itu agendanya adalah putusan. Sehingga kedua belah pihak tidak ada kesempatan lagi untuk menyampaikan tanggapan, atau pun pembelaan,” ucap jaksa M Takdir.

Kendati begitu, jaksa berharap Novanto akan menghadiri sidang perkara ini pada pekan depan. Novanto disebut jaksa meminta melakukan penundaan sebagai saksi sidang setelah menjalani sidang kasus proyek e-KTP.

“Karena tadi disampaikan juga setelah tanggal 24 April Setya Novanto bersedia untuk datang. Makanya nanti kita panggil lagi semoga tidak ada halanganlah dengan alasan yang macam-macam,” tutur dia.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, mengaku tidak mengetahui kliennya akan bersaksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan eks Ketua DPR itu. Dia menyebutkan bahwa Novanto akan menghadapi vonis pada 24 April 2018.

“Tanggal 24 itu putusan. Saya tidak tahu kalau ada panggilan untuk bersaksi,” ucap Maqdir.

Sebelumnya, Majelis hakim menunda sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan Setya Novanto dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo pada hari ini. Penundaan itu lantaran Novanto yang menjadi saksi sidang tidak dapat hadir.

Alasan Novanto tidak menghadiri sidang lantaran sedang menyiapkan duplik. “Di sini sudah kami kirim panggilan, akan tetapi saksi menuliskan menyampaikan kepada kami disampaikan persidangan mohon maaf tidak bisa menghadiri sidang karena mempersiapkan duplik untuk putusan yang sedang kami hadapi,” ujar jaksa KPK dalam sidang hari ini. (mb/detik)

Pos terkait