PKB Beri Rp 5 M untuk TKW Asal Majalengka Agar Bebas dari Eksekusi

Metrobatam, Jakarta – Fraksi PKB DPR RI menyumbangkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk TKW asal Majalengka, Eti binti Toyib Anwar. Uang itu merupakan bantuan untuk Eti membayar diyat (denda) agar terbebas dari vonis hukuman mati di Arab Saudi.

“Fraksi PKB berhasil mengumpulkan donasi sedikitnya Rp 5 Miliar. Atas nama solidaritas jaringan santri, dana yang terkumpul ini pun langsung diserah-terimakan melalui Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel,” kata Ketua F-PKB Cucun Ahmad kepada wartawan, Rabu (7/11).

Cucun mengaku terketuk dengan kasus yang menjerat Eti. Dalam penggalangan dana, F-PKB juga menggandeng Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU). Saat ini, uang Rp 5 miliar itu telah diserahkan kepada Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.

Dia berharap sumbangan itu dapat meringankan beban denda sebesar Rp 20 miliar yang harus dibayarkan Eti. Cucun mendorong agar pemerintah terus hadir dalam melakukan pendampingan bagi TKI yang terjerat kasus hukum di negara setempat.

Bacaan Lainnya

“Mendorong agar Pemerintah hadir dan melakukan upaya se-optimal mungkin dalam membela kasus-kasus hukum yang menimpa para tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Khususnya terkait kasus hukum Eti yang tengah menanti kehadiran negara,” ujar Cucun.

Selain itu, atas peristiwa ini, Cucun berharap Pemerintah RI bisa bersikap lebih tegas kepada Pemerintah Arab Saudi. Cucun kemudian mengungkit eksekusi mati TKI Tuti Tursilawati di Arab Saudi yang dilakukan tanpa notifikasi ke Pemerintah RI.

“Mengecam keras eksekusi mati tanpa notifikasi yang dilakukan Pemerintah Arab saudi terhadap Tuti Tursilawati. Fraksi PKB mengingatkan bahwa terdapat hukum dan undang-undang internasional yang melindungi tenaga kerja migran, yang harus dipatuhi. Terhadap perlakuan tidak adil, dan tindak sewenang-wenang yang menimpa TKI kita di luar negeri, adalah kewajiban pemerintah untuk melindungi, mengadvokasi, dan memberikan akses keadilan,” tuturnya.

Sebelumnya, Eti ditahan sejak 2002 dengan tuduhan membunuh majikannya dan divonis hukuman mati. Kini Eti berpeluang menghirup udara bebas setelah ahli waris korban menawarkan perdamaian dengan diyat (denda).

Semula ahli waris korban mengajukan diyat sebesar 30 juta Real atau sekitar Rp 120 miliar. Namun setelah negosiasi dengan pemerintah RI, diyat yang harus dibayarkan ialah 5 juta Real atau Rp 20 miliar.

Dari Rp 20 miliar yang diminta untuk Diyat, anggaran pemerintah untuk kasus diyat biasanya tersedia sebesar Rp 2 miliar. Selain itu, dirinya sejak pekan lalu berhasil menghimpun sumbangan dari koleganya di jaringan santri sebesar Rp 10 miliar.

“Alhamdulillah teman-teman saya di jaringan santri pada bantingan, Rp 100 juta, Rp 200 juta dan seterusnya. Tinggal sisanya Rp 8 miliar nanti kita galang dana sosial ke masyarakat lebih luas,” kata Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dalam Blak-blakan yang tayang di detikcom pada Selasa (6/11). (mb/detik)

Pos terkait