PKS Ajukan PK Gugatan Fahri Hamzah, MA: PK Tak Tangguhkan Eksekusi

Metrobatam, Jakarta – PKS akan membayar ganti rugi immateriil Rp 30 miliar ke Fahri Hamzah, namun sebelum membayar eksekusi, PKS akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terlebih dahulu. Mahkamah Agung (MA) menyatakan PK tidak menunda eksekusi.

“Itu eksekusi urusan pengadilan tingkat pertama. PK itu tidak menangguhkan eksekusi. Dalam hal tertentu, ya itu kebijakan kewenangan pengadilan negeri dilihat urgensi,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (1/2).

Namun begitu, Andi mengatakan eksekusi itu tergantung ketua pengadilan negeri setempat.

“Saya katakan tadi, bahwa PK itu tidak menaklukkan eksekusi. Tetapi dalam praktik, tergantung kebijakan ketua pengadilan negeri setempat untuk melaksanakan itu,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Presiden PKS Sohibul Iman menegaskan akan menaati hukum terkait putusan PN Jakarta Selatan yang mewajibkan membayar ganti rugi immateriil Rp 30 miliar ke Fahri Hamzah. Sohibul menyatakan akan taat pada hukum.

“Intinya PKS akan mentaati hukum, itu aja. Nanti detail-detailnya seperti apa nanti ke lawyer saja ya,” kata Sohibul di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).

Sohibul enggan berkomentar lebih lanjut terkait kasus ini. Meskipun demikian, Sohibul menyatakan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai langkah hukum lanjutan.

“Sudah dibilangin sama lawyer kita bahwa kita akan ambil PK,” tegasnya.

Sebelumnya, gugatan Fahri terhadap PKS dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan. Putusan PN Jaksel terhadap gugatan Fahri kemudian diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI.

Untuk menangkis dua putusan itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak kasasi PKS melalui putusan bernomor 1876 K/Pdt/2018. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait