PKS, PPP, dan PAN Lolos Verifikasi, PKPI Belum Penuhi Syarat

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN) memenuhi syarat verifikasi tingkat pusat seleksi partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Sebagaimana terhadap partai-partai politik lain, ada tiga aspek yang diverifikasi.

Ketiga aspek tersebut yaitu kesesuaian kondisi fisik pengurus inti DPP partai politik dengan dokumen identitas serta lokasi kantor politik sesuai dengan alamat yang diserahkan kepada KPU. Tidak ketinggalan, KPU juga mengecek keterwakilan 30 perempuan dalam kepengurusan inti DPP Partai politik.

PKS dinyatakan memenuhi syarat setelah KPU mendatangi langsung kantor DPP PKS untuk melakukan verifikasi. “Kami nyatakan memenuhi syarat,” kata Hasyim di kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (29/1).

Bacaan Lainnya

Begitu pula dengan PPP. Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan PPP telah memenuhi syarat dari tiga aspek yang diverifikasi oleh KPU. Bahkan, keterwakilan perempuan di kepengurusan PPP melebihi dari batas minimal yang ditetapkan KPU.

“Keterwakilan perempuan di PPP ada 30,7 persen. Jadi lebih dari ketentuan,” tutur Wahyu di kantor DPP PPP, Jakarta, Senin (29/1).

KPU juga menyatakan PAN telah memenuhi syarat verifikasi tingkat pusat setelah sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat.

“Per hari ini memenuhi syarat. Dari sebelumnya belum memenuhi syarat jadi memenuhi syarat,” kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Senin (29/1).

PAN dinyatakan belum memenuhi syarat ketika KPU melakukan verifikasi ke kantor DPP PAN, Minggu (28/1). Ada dua pengurus DPP PAN yang tidak hadir saat KPU datang untuk melakukan verifikasi. Mereka adalah Bendahara Umum Nasrullah dan Wakil Bendahara Umum Wa Ode Nur Zainab.

Mereka kemudian mendatangi kantor KPU pada hari ini untuk dicocokkan dengan dokumen identitas yang telah diserahkan kepada KPU.

Nasrullah mengaku dirinya tengah berada di luar negeri kala KPU melakukan verifikasi kemarin. Dia baru pulang hari ini dan langsung mendatangi kantor KPU untuk diverifikasi. “Sempat ada miskomunikasi. Katanya bisa videocall, ternyata tidak bisa. Saya tetap ikuti regulasi dan saya hormat kepada peraturan KPU,” kata Nasrullah.

Terpisah, PKPI dinyatakan belum memenuhi syarat verifikasi tingkat pusat oleh KPU, khususnya dalam aspek keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan DPP.

“Untuk 30 persen itu, harusnya minimal 10 (pengurus perempuan). Namun hanya 9, jadi kurang,” tutur Hasyim.

Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi tingkat pusat terhadap sejumlah partai politik calon peserta Pemilu 2019. Sebagian besar partai politik dinyatakan lolos. Mereka adalah PDI Perjuangan, PKB, PSI, Golkar, Demokrat, NasDem, Hanura, Perindro, Berkarya, dan Garuda.

Sementara PBB masih belum memenuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan.

Partai-partai politik tersebut akan menjalani verifikasi lapangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Setiap partai politik wajib memenuhi syarat 100 persen di tingkat pusat dan provinsi serta 75 persen di tingkat kabupaten/kota.

Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka partai politik tidak dapat mengikuti Pemilu 2019. KPU sendiri bakal mengumumkan partai-partai politik yang berhak mengikuti Pemilu 2019 pada 17 Februari mendatang. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait