PN Palembang Vonis Mati 9 Bandar dan Pengedar Narkoba

Metrobatam, Palembang – Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap sembilan bandar dan pengedar narkoba jaringan antarpulau, Kamis (7/2). Kesembilan bandar asal Surabaya, Jawa Timur tersebut terbukti terlibat dalam pengedaran ratusan kilogram narkoba di pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan sejak 2017 lalu.

Proses sidang pembacaan vonis ini berlangsung enam jam secara bergantian terhadap para terdakwa. Sembilan terpidana mati tersebut yakni Muhammad Nazwar Syamsu alias Leto (25), Trinil Sirna Prahara (21), Shabda Sederdian (33), Chandra Susanto (23), Hasanuddin (38), Andik Hermanto (24), Frandika Zulkifly (22), Faiz Rahmana Putra (23), dan Ony Kurniawan (23).

Ketua Majelis Hakim Efrata Tarigan mengatakan, seluruh terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup.

“Para terdakwa terbukti telah melakukan peredaran narkoba dengan jumlah besar,” ujar Efrata.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan fakta persidangan, sindikat narkoba yang dipimpin Leto mengedarkan sabu seberat 80 kilogram sabu, sejak 12 Maret 2018 hingga 12 April 2018. Proses pengiriman dari jaringan narkoba internasional di Malaysia melalui jalur laut dan darat.

Pengiriman berpusat dari Palembang menuju ke Bandar Lampung menggunakan kereta api. Selanjutnya dibawa ke Bandung yang kemudian disebar ke beberapa kota besar di Pulau Jawa menggunakan truk yang berkedok membawa ampas singkong.

Sejumlah kota besar yang menjadi sasaran peredaran narkoba sindikat Leto ini Palembang, Bandar Lampung, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Banjarmasin.

Polisi mulai mengendus kegiatan sindikat Leto saat menggagalkan pengiriman dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang menuju Banjarmasin, sebanyak 3,05 kilogram sabu-sabu dan 4.950 butir ekstasi pada 22 Maret 2018. Untuk mengelabui petugas, sindikat ini mengemas sabu dan ekstasi dengan beberapa cara termasuk dengan menggunakan bungkus kopi serta kotak oleh-oleh pempek.

Dalam melakukan aksinya Letto mengkoordinir proses pengiriman dan memberikan upah Rp15-20 juta kepada kurir. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Narkba Polda Sumsel, Leto Cs mengaku sudah mengedarkan 600 kilogram sabu-sabu ke berbagai kota di Indonesia sejak 2017 lalu. Penyidik masih memburu bos besar yang menjadi penghubung Leto kepada jaringan narkoba Malaysia.

Leto Cs pun diketahui sempat berupaya melarikan diri saat masih ditahan di sel penjara Mapolda Sumsel 16 Juli 2018. Dengan membujuk dan mengupah pegawai kantin di Mapolda Sumsel, Leto mengebor dinding sel menggunakan bor tangan. Namun, aksinya tertangkap polisi penjaga yang tengah berpatroli di kawasan markas.

Atas putusan ini penasehat hukum menyatakan banding karena hakim dinilai tidak mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait