Polda Jabar Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu, Puluhan Moge dan Mobil Mewah Disita

Metrobatam, Bandung – Puluhan motor gede (moge) Harley Davidson berserta beberapa mobil mewah di sita tim Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, karena berkaitan dengan sindikat Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) palsu. Mobil mewah yang diamankan salah satunya Mercedes Benz C200.

Polisi meringkus tiga tersangka, yakni SJ, UD, dan UR. Mereka punya peran masing-masing dalam sindikat pembuatan STNK palsu ini. Polisi turut menyita satu komputer, satu printer, 350 lembar STNK palsu, serta blanko kosong sebanyak 540 lembar.

“Sindikat ini sudah berjalan‎ 5 tahun sejak 2012,” ujar Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (12/9).

Agung menjelaskan, terungkapnya sindikat ini berawal dari informasi masyarakat. Tim lalu melakukan pengintaian dan menggerebek tempat yang dimaksud di Bandung. Dari sini, petugas meringkus SJ. Berdasarkan keterangan SJ, polisi melakukan pengembangan ke wilayah hukum DKI Jakarta. Hasilnya, ditangkap dua orang lagi UD dan UR

Bacaan Lainnya

“‎Dari pemeriksaan, sindikat ini mampu mencetak tiap pesanan, satu hingga dua hari, dengan harga pemesanan Rp5 sampai Rp6 juta,” tuturnya.

Dalam satu tahunnya, sindikat ini mampu mencetak 300 STNK palsu. Cara kerjanya, SJ yang berperan sebagai koordinator setiap pemesan, mengajukan permintaan untuk pembuatan STNK palsu kepada UD. Lalu UD menghubungi UR untuk membuat STNK tersebut. Dalam dua hari saja, STNK palsu yang diminta jadi.

“STNKnya cukup mirip. Salah satu kekurangannya, tidak adanya logo tribrata dalam STNK itu. Bahan kertasnya juga beda,” ungkapnya.

Pihaknya juga akan memproses para pemilik motor “pelanggan” sindikat ini. Selain itu, razia pun akan digalakkan. “Kami melakukan razia di lapangan, baik itu kepada seluruh kendaraan bermotor, apalagi motor besar,” tegas mantan Kakorlantas tersebut.

Polisi masih melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus tersebut. Ketiga pelaku, dikenakan Pasal 263 KHUPidana tentang pemalsuan, dnegan ancaman pidana enam tahun penjara.(mb/okezone)

Pos terkait