Metrobatam.com, Batam – Pada hari Kamis 6 Desember 2018, sekira pukul 10.30 WIb bertempat di Pendopo Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah dilaksanakan Konferensi Pers Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal.
Menurut keterangan pers Polda Kepulauan Riau (kepri), Sesuai Laporan polis: LP- A / 162 / XII / 2018 / SPKT- Polda Kepri, tanggal 3 Desember 2018 Modus para Pelaku menempatkan 29 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal termasuk 1 orang anak di bawah umur di Kota Batam dan akan diberangkatkan untuk Bekerja di Malaysia tanpa persyaratan yang lengkap melalui pelabuhan yang tidak Resmi.
Kronologisnya. Pada hari Senin tanggal 04 Desember 2018 sekira pukul 18.00 wib, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan terhadap informasi tentang adanya pemberangkatan calon PMI Ilegal yang akan dilakukan di sekitar Pantai Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.
Selanjutnya anggota Subdit IV yang dipimpin oleh Kasubdit IV.Sekitar pukul 20.00 WIB menemukan adanya 2 (dua) unit kendaraan roda 4 (empat) yang bermuatan calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia melalui jalur laut tepatnya di pantai Batu Besar, Nongsa, Kota Batam sebanyak 29 (dua puluh sembilan) orang serta berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku yang diduga sebagai pengurus calon PMI Ilegal.
Para Pelaku berjumlah 4 (empat) orang dengan inisial Z bin R alias l merupakan sebagai penanggung jawab). Rm alias I merupakan pemilik kapal untuk mengangkut PMI ilegal), M bin D merupakan penampung dan pengantar PMI ilegal dan J orang yang mengarahkan PMI ilegal saat menaiki kapal.
Para saksi-saksi / korban Berjumlah 29 orang, ada berbagai daerah asal. Daerah Flores 15 orang, Daerah Lombok 6 orang, Daerah Makasar 4 orang, Daerah Aceh 1 orang, Daerah Bengkulu 1 orang, Daerah Medan 1 orang, dan Daerah Sumba 1 orang.
Dengan Barang bukti yang disita sebagai bukti tindak pidana perlakuan kejahatan: 1 (satu) buku Kwitansi warna cokelat tentang pembelian minyak kapal. Uang tunai senilai Rp 10.200.000 (Sepuluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), 4 (empat) Unit Handphone, 1 (satu) unit Mobil Toyoya Avanza warna putih BP 18XX FO, 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Pajero warna hitam silver BP 19XX ZN, 5 (lima) buku Paspor yang sudah tidak berlaku.
Begitu juga 1 (satu) unit kapal Pancung warna biru merah dengan 2 (dua) mesin gantung merek Yamaha 200 PK dan 115 PK, beserta kunci sebagai alat transportasi yang di pakai para pelaku.
Maka terhadap perbuatan dengan para pelaku dikenakan sesuai pasal 2, pasal 4, pasal 6 dan pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 ; tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 JO pasal 83, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.
(Andy/Thony)