Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 29 Calon PMI Ilegal ke Malaysia

Metrobatam.com, Batam – Pada hari Kamis 6 Desember 2018, sekira pukul 10.30 WIb bertempat di Pendopo Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah dilaksanakan Konferensi Pers Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal.

Menurut keterangan pers Polda Kepulauan Riau  (kepri), Sesuai Laporan polis: LP- A / 162 / XII / 2018 / SPKT- Polda Kepri, tanggal 3 Desember 2018 Modus para Pelaku menempatkan 29 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal termasuk 1 orang anak di bawah umur di Kota Batam dan akan diberangkatkan untuk Bekerja di Malaysia tanpa persyaratan yang  lengkap melalui pelabuhan yang tidak Resmi.

Kronologisnya. Pada hari Senin tanggal 04 Desember 2018 sekira pukul 18.00 wib, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan terhadap informasi tentang adanya pemberangkatan calon PMI Ilegal yang akan dilakukan di sekitar Pantai  Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.

Selanjutnya anggota Subdit IV  yang dipimpin oleh Kasubdit IV.Sekitar pukul 20.00 WIB menemukan adanya 2 (dua) unit kendaraan roda 4 (empat) yang bermuatan calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia melalui jalur laut tepatnya di pantai Batu Besar, Nongsa, Kota Batam sebanyak 29 (dua  puluh sembilan) orang serta berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku yang diduga sebagai pengurus calon PMI Ilegal.

Bacaan Lainnya

Para Pelaku berjumlah 4 (empat) orang dengan inisial Z bin R alias l merupakan sebagai penanggung jawab). Rm alias I merupakan pemilik kapal untuk mengangkut PMI ilegal), M bin D merupakan penampung dan pengantar PMI ilegal dan  J orang yang mengarahkan PMI ilegal saat menaiki kapal.

Para saksi-saksi / korban  Berjumlah 29 orang, ada berbagai daerah asal.  Daerah Flores 15 orang,  Daerah Lombok 6 orang,  Daerah Makasar 4 orang,  Daerah Aceh 1 orang,  Daerah Bengkulu 1 orang,  Daerah Medan 1 orang,  dan Daerah Sumba 1 orang.

Dengan  Barang bukti  yang disita  sebagai  bukti  tindak pidana  perlakuan kejahatan: 1 (satu) buku Kwitansi warna cokelat tentang pembelian minyak kapal.  Uang tunai senilai Rp 10.200.000 (Sepuluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), 4 (empat) Unit Handphone, 1 (satu) unit Mobil Toyoya Avanza warna putih BP 18XX  FO,   1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Pajero warna hitam silver BP 19XX  ZN, 5 (lima) buku Paspor yang sudah tidak berlaku.

Begitu  juga 1 (satu) unit kapal Pancung warna biru merah dengan 2 (dua) mesin gantung merek Yamaha 200 PK dan 115 PK, beserta kunci sebagai alat transportasi yang di pakai  para pelaku.

Maka terhadap perbuatan dengan  para pelaku dikenakan  sesuai    pasal 2, pasal 4,  pasal 6 dan pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 ;  tentang pemberantasan  tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 JO pasal 83,  Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun  penjara.

(Andy/Thony)

Pos terkait