Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Terkait Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang Terjadi di PT PRP

Metrobatam.com, Batam – Polisi Daerah (Polda) Provinsi Kepri menggelar Konferensi Pers Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang terjadi di PT. PRP oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga dengan didampingi oleh Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur, S.I.K., Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Juleigtin Siahaan, SIK, MIK. Bertempat di Media Center Bid Humas Polda Polda Kepri, sekira pukul 10.00 WIB, Sabtu (2/3/19).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S. Erlangga menyampaikan Uraian singkat kejadian. Pada hari jumat tanggal 22 februari 2019 sekira pukul 10.00 WIB, tim melakukan pengecekan PT. PRP yang beralamat di Km 8, jalan DI Panjaitan Air Raja, Tanjungpinang dan ditemukan sebagai berikut:

-Bahwa kegiatan PT. PRP adalah memproduksi teh Prendjak, minuman kemasan Ravel dan minuman Canbo serta kecap asin Chez’s.

– Direktur utama PT. PRP yaitu Inisial RS dan komisaris Inisial BD
Pada saat berada di lokasi perusahaan, tim menemukan fakta:
– Adanya limbah yang berserakan di area perusahaan.
– Perusahaan ada menghasilkan limbah B3 berupa oli bekas, juga didapat limbah B3 berupa kaleng cat bekas.
– Perusahaan tidak memiliki TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) / tidak memiliki izin TPS.
– Adanya air yang digunakan untuk pengusahaan air kemasan ravel berasal dari sumur bor (air dalam tanah) di jalan Engku Putri tepatnya di lokasi sekolah Toan Hwa.

Bacaan Lainnya

Setelah itu, Sabtu tanggal 23 februari 2019 sekira pukul 10.00 WIB, tim melakukan pemasangan garis polisi di dalam lokasi PT. PRP  Tanjungpinang. Dikarenakan PT. PRP tidak kooperatif dengan membuang limbah B3 yang sudah diamankan (tumpukan Glasswoll) oleh petugas ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sehingga selanjutnya dianggap perlu untuk melakukan pemasangan garis polisi pada lokasi yang ditemukan limbah B3. Dan hari senin tanggal 25 februari 2019, tim melakukan pemasangan garis polisi di gerbang utama PT. PRP karena dikhawatirkan ada barang bukti yang dapat keluar dari PT. PRP.

Barang bukti yang diamankan Polda Kepri. Kaleng cat bekas sebanyak 7 kaleng kecil dan 16 kaleng besar, 17 ember plastik bekas tempat cat, 3 drum berisi oli bekas, 4 jirigen berisi oli bekas, 2 jirigen kosong, 1 drum Glasswool / limbah terkontaminasi.

Pasal yang dilanggar, Undang-undang RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 102 :“setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

“Pasal 59 ayat (4) : “pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.”

Pasal 103 :“setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur, S.I.K., menjelaskan, bahwa bahan-bahan berbahaya kalau kita biarkan dapat mengakibatkan masyarakat nanti akan terkena dampak akibatnya, dalam rangka penegakan hukum ini, kalau kita biarkan dampaknya akan sangat luas, dan dapat menyebabkan rendahnya udara segar di sekitar pabrik, air tercemar akibat dari tidak adanya proses akhir sampah atau tempat pemprosesan akhir. Jadi ini merupakan upaya yang kita lakukan dalam rangka mengamankan masyarakat jangan sampai mencemari air dan timbul penyakit.

“Dari hasil pemeriksaan nanti, tentu harus ada yang bertanggung jawab, kita mendapatkan laporan dari masyarakat, dan masyarakat yang memberikan masukan ke kita, tentu kita harus proses, kita cek pesanan dan kita temukan seperti itu faktanya. Jelas Dir Reskrimsus Polda Kepri.

(Humas Polda Kepri)

 

 

Pos terkait