Polda Kepri Razia Tambang Pasir Ilegal di Batu Besar dan Amankan 5 Pelaku

Ilustrasi Tambang Ilegal

Metrobatam.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Kepri) merazia tambang pasir ilegal di kawasan Batu Mergong Batubesar Kota Batam serta mengamankan lima orang pelaku tambang.

“Penggerebekan dilakukan Sabtu (16/7) lalu. Atas informasi masyarakat kami tindaklanjuti dengan penggerebekan tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Selasa.

Kelima pelaku yang diamankan tersebut adalah Ab (55) sebagi pemodal, Ac (46) pemilik lahan, Sw (46) penambang Pasir, Ap (48) penambang pasir, Rs (30) penambang pasir.

“Saat tim sampai di lokasi, kami menemukan aktivitas penambangan yang sesuai yang dilaporkan. Lima orang dan sejumlah barang bukti kami amankan,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari pelaku antara lain satu unit truk warna hijau dengan Nomor Polisi BP 9555 OC, satu buah STNK, satu lembar kartu pengawasan angkutan barang, satu buku uji berkala kendaraan dan dua unit mesin penyedot air.

Selain itu, dua unit gerobak dorong, empat buah saringan pasir, 16 pipa paralon, satu jirigen solar, uang tunai Rp770 ribu, dan pasir tiga kubik.

“Selain kelima pelaku, kami juga sudah minta keterangan dari 19 orang saksi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Budi.

Ketika beraksi mengambil pasir, kata Budi, pelaku menggunakan mesin penyedot ukuran besar yang terhubung dengan pipa paralon untuk mengambil air yang jatuh ke dalam kolam, kemudian disedot kembali dengan mesin pompa yang lain.

“Setelah itu disaring lagi menggunakan ayakan agar pasirnya bersih dan segera bisa diangkut kedalam truk untuk dijual kepada konsumen,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 158 Jo, Pasal dan 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kami masih terus kembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.

Mb/Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *