Polda Kepri Tangkap Pengendali Kurir Sabu Antar Provinsi dan Amankan Sabu 2.021 Gram

Metrobatam.com, Batam – Polisi daerah (Polda) Kepri laksanakan Konferensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu seberat 2.021 gram oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga dengan didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kepri,  Kombes Pol K. Yani Sudarto SIK, M.Si. Pada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019, Sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di Pendopo Mapolda Kepri, Batam.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Drs S. Erlangga menjelaskan kronologis kejadiannya. Pada hari selasa tanggal 12 Februari 2019, pukul 17.00 WIB di pinggir jalan depan KFC Tiban 3, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Tim kita telah mengamankan seorang laki-laki, inisial An HD Alias LA di Teluk Lancang (Kepri), 24 juli 1988, laki-laki, islam, Wiraswasta, alamat Tiban-Sekupang, Kota Batam.

Dan, Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya oleh Ditresnarkoba Polda Kepri yakni diamankannya tersangka berinisial PZ yang membawa sabu di dalam perut melalui anus, yang saat diamankan berada di ruang tunggu keberangkatan Bandara Hang Nadim pada Tanggal 23 Januari 2019 lalu.

Lanjut penjelasan dari Kabidhumas Polda Kepri. Adapun Pengembangan dan hasil penyelidikan yang dilakukan bahwasanya, Narkotika jenis Sabu yang ada pada tersangka berinisial PZ di peroleh dari seseorang bandar Sabu berinisial HD alias LA di Batam, dengan memerintahkan kepada PZ untuk membawa Sabu tujuan Lombok.

Bacaan Lainnya

“Tersangka berinisial HD alias AL adalah berperan sebagai kurir (pengambil sabu melalui laut perbatasan Indonesia-Malaysia), yang juga sekaligus sebagai bandar narkoba juga sekaligus memberikan perintah kepada setiap kurir-kurir antar provinsi.”jelasnya.

“Pada hari Minggu pagi tanggal 10 Februari 2019, Tersangka HD alias AL pergi keluar Batam menuju laut perbatasan Indoneisa-Malaysia untuk menjemput sabu. 2 hari kemudian pada hari selasa 12 Februari 2019, pukul 10.00 WIB, Tersangka HD tiba di Batam melalui salah satu pelabuhan di Batam.” paparnya.

setelah itu, dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka berinisial HD alias LA yang selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan dari dalam tas ransel miliknya 2 bungkus plastik warna kuning hijau yang bertuliskan “Guanyinwang” yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening dan kuat dugaan Narkotika jenis Sabu.

” Hasil pendalaman atas tersangka HD alias LA, Sabu akan diberikan kepada beberapa kurir antar provinsi, antara lain kurir narkoba Batam-Riau, Batam-Palembang, Batam-Lampung, Batam-Jakarta, Batam-Surabaya dangan modus yang berbeda, ada dengan cara memasukkan didalam sepatu, memasukkan didalam anus dengan menggunakan transportasi udara, laut dan darat, aku tersangka,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.

Selain itu, Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 2 (dua) bungkus besar plastik warna hijau kuning yang bertuliskan Guanyinwang yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2.021 (dua ribu dua puluh satu) gram, dengan perincian masing-masing bungkusan 1.018 (seribu delapan belas) gram dan 1.003 (seribu tiga) gram sabu, 1 (satu) buah tas warna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio m3 warna putih BP 4727 CB, 1 (satu) unit handphone oppo f1 s, dan 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru.

“Kepada tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Rapublik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup ataupun Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kabidhumas Polda Kepri Erlangga.(Basyrah)

Pos terkait