Polda Kepri Tetapkan Tersangka Oknum Polisi Penembak Teman Wanitanya

Ilustrasi

Metrobatam.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menetapkan oknum polisi berinisal YS sebagai tersangka dugaan penembakan terhadap teman wanitanya MS pada Jumat (1/3) di Batam.

“Statusnya sudah tersangka. Sejak peristiwa itu yang bersangkutan sudah kami tahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Adi Karya Tobing di Batam, Senin.

YS merupakan okum anggota Polri yang bertugas di Polda Kepri. Kasus tersebut diduga bermotif cemburu dan sakit hati.

“Berkasnya juga sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Sudah tahap satu, tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Kepri saja,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi kejadian tersebut bermula Brigadir YS Sabtu (2/4) malam mengunjungi teman wanitanya (MS) pada sebuah tempat kos di Pinuin, Lubukbaja, Batam. Saat bertemu keduanya sempat terlibat pertengkaran mulut di dalam kamar.

Hingga akhinrya oknum tersebut menodongkan pistol pada korban dan menembak pada samping badan korban hingga mengenai bagian jari-jari tangan korban.

Usai kejadian pelaku sempat mengantar korban menuju sebuah rumah sakit swasta di Batam untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya diamankan oleh petugas Propam Polda Kepri.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono mengatakan, senjata api yang digunakan oleh YS juga sudah ditarik paska diamankan Ditpropam Polda Kepri karena menggunakan senjata diluar tugas dan melukai tangan MS.

“Usai kejadian, senjata yang biasa digunakan pelaku untuk bertugas langsung ditarik bersama tiga peluru dan kartu senjata. Itu sudah ada dalam protap,” kata dia.

Kabid Humas menegaskan bahwa Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian tidak memberikan toleransi kepada anggota-anggota yang berbuat menyimpang diluar aturan kepolisian.

“Kapolda sudah menyampaikan bahwa tidak akan memberikan toleransi pada anggota yang bertindak tidak sesuai dengan aturan kepolisian,” kata Hartono. (Mb/Antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *