Polda Kepri Ungkap Kasus Tindak Pidana Judi Gelper

Metrobatam.com, Batam – Polda Kepri melalui Kabid Humas dan Dir Reskrimum Polda Kepri melaksanakan pers media terkait dugaan Tindak Pidana Perjudian Jenis Gelanggang Permainan (Gelper) Elektronik di Ruang Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin (26/11/18) sekira pukul 14.30 WIB.

Gelper tersebut berlangsung di sebuah Gelper “Hokki Bear Game” Lantai 2 Mall Top 100 Tembesi Sagulung Kota Batam dan berhasil mengamankan 15 tersangka, namun hanya 9 yang terbukti memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP.

Sedangkan 6 orang lainnya tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung dalam proses perjudian yang dilakukan oleh para pelaku, dan dijadikan saksi dalam berkas perkara.

Adapun 9 tersangka tersebut berinisial JP selaku Pengawas, FI dan YE selaku Kasir, FE selaku Kepala Teknisi, YA selaku Teknisi, TS dan SU selaku Penukar serta YU dan NI selaku Pemain.

Bacaan Lainnya

Kemudian  barang bukti yang berhasil diamankan yakni Koin Mesin Permainan, Mesin Penghitung Koin, 2 Chip Mesin Permainan, Mesin Permainan Jenis Bubble (Piala), Mesin Permainan Jenis Balon (Jurassic Park) dan uang tunai sejumlah Rp. 60.800.000,-.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun kurungan.

 

(tribratanews.kepri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *