Polda Kepri Ungkap Kasus Tindak Pidana Perikanan Berupa Benih Lobster/Benur

Metrobatam.com, Batam – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan Tentang Ungkapan kasus tindak pidana perikanan berupa Benih Lobster/Benur, Pada hari Kamis tanggal 2 Agustus 2018 lalu.

“Konferensi Pers Kapolda Kepri dalam ungkap kasus tindak pidana perikanan dilaksanakan di Pulau Abang abang, Galang pada hari Kamis tanggal 9 Agustus 2018 sekira pukul 14.00 WIB dihadiri oleh Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Polisi Drs. Didid Widjanardi SH, Dir reskrimsus Polda Kepri, Kepala Kantor Karantina serta para pejabat utama polda kepri dan awak media,” kata  Erlangga

Polda Kepri selaku penegak hukum yang salah satu tugasnya melakukan pengawasan terhadap kelestarian alam akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku- pelaku yang menjadikan bisnis Benih Lobster/ Benur untuk memperoleh keuntungan yang dapat merugikan negara. Adapun larangan untuk Ekspor Benih Lobster/ Benur tersebut tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/ Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/ atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Lobster yang boleh dilakukan penangkapan dan atau pengeluaran adalah Lobster yang tidak dalam kondisi bertelur, ukuran lobster harus berukuran panjang 8 cm atau berat diatas 200 gram per-ekor.

LAPORAN POLISI : LP-A / 102/ VIII / 2018 /SPKT –Kepri, Tanggal 7 Agustus 2018.
TKP : Jl. Gajah Mada Kota Batam (depan SouthLink Golf) dan Pasar Cipta Puri Kel. Tiban Kec. Sekupang Kota Batam.
WAKTU KEJADIAN : Hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018.
KORBAN : Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

KRONOLOGIS KEJADIAN :Pada Hari Selasa Tanggal 7 Agustus 2018, Tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengantaran Benih Lobster / benur (panulirus spp.) dari Surabaya ke Kota Batam melalui Bandara Hang Nadim yang akan diselundupkan ke Singapura. Pada saat terlapor mendarat, terlapor langsung membawa 6 (enam) buah koper menuju Pasar Cipta Puri di Kel. Tiban Kec. Sekupang Kota Batam menumpang 2 (dua) unit Taxi, pada saat kendaraan melintas di Jl. Gajah Mada Kota Batam, tim memberhentikan 1 (satu) unit taxi dan menemukan adanya 2 (dua) buah koper yang dibawa oleh Sdr. ZAINUL ANSORI diduga berisikan benih lobster / benur (panulirus spp.).

Dari keterangannya diketahui ada 2 (dua) orang lain yaitu Sdr. MOH. KUFRAN dan Sdr. IRFAN ROFIUDIN yang sudah berada di Pasar Cipta Puri yang merupakan lokasi penjemputan Benih Lobster, setelah diamankan dan dilakukan penghitungan oleh pihak Karantina Ikan ditemukan sebanyak ± 90.765 ekor benih lobster / benur (panulirus spp.) yang dikemas dalam kantong plastic dengan rincian 87.105 jenis pasir dan 3.660 jenis Mutiara.

BARANG BUKTI : 6 (enam) koper yang berisi 90.765 (Sembilan puluh ribu tujuh ratus enam puluh lima) ekor benih lobster dengan rincian :
Koper 1 : 15.288 ekor Benih Lobster jenis Pasir;
Koper 2 : 15.568 ekor Benih Lobster jenis Pasir;
Koper 3 : 16.632 ekor Benih Lobster jenis Pasir;
Koper 4 : 15.456 ekor Benih Lobster jenis Pasir;
Koper 5 : 11.161 ekor Benih Lobster jenis Pasir dan mutiara;
Koper 6 : 16.660 ekor Benih Lobster jenis Pasir;
6 (enam) lembar label bagasi.
6 (enam) buah koper
3 (tiga) lembar tiket Pesawat Lion Air JT 971 Tujuan Surabaya – Batam atas nama penumpang inisial Z A, M K dan I R.
Uang Tunai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
4 (empat) unit Telepon Genggam / HP.

IDENTITAS PELAKU : INISIAL Z A, Laki-laki, Probolinggo (jatim), 07 Desember 1995, 23 Tahun, Indonesia, Islam, wiraswasta (kurir benih lobster), probolinggo. Jatim. ( jadi kurir sebanyak 6 kali ). INISIAL M K, Laki-laki, Probolinggo (jatim), 26 Agustus 1984, 34 Tahun, Islam, Pekerjaan : (kurir benih lobster), probolinggo. Jatim. ( jadi kurir sebanyak 2 kali ).
INISIAL I R, Laki-laki, Probolinggo (jatim), 01 Januari 1999, 20 Tahun, Islam, Pekerjaan : wiraswasta (kurir benih lobster), probolinggo. Jatim. ( baru jadi kurir 1 kali ).

PASAL YANG DISANGKAKAN : Pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) Undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 KUHP,jo pasal 3 (a) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 01/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan LOBSTER ( Panulirus spp.) KEPITING (scylla spp.) dan RAJUNGAN ( portunus pelagicus spp.)

“Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan/atau memelihara ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.

Kerugian Negara : Rp. 13.600.000.000,- ( tiga belas miliar enam ratus juta rupiah) (Nilai ekonomis Benih Lobster di Pasaran ; 90.765 ekor x @ Rp. 150.000).

(Rls/Toni)

Pos terkait