Polda Kepri Ungkap Keberhasilan Penangkapan Pelaku Pedofil dan Pencabulan di Karimun

Metrobatam.com, Batam – Jajaran Polda Kepri menggelar konfernsi pers atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, Rabu (10/1/2018) Pendopo Mapolda Kepri.

Dalam konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S Erlangga didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri, KPPAD dan Kapolres Karimun dan dihadiri oleh awak media.

Kabid humas menjelaskan Kronologis kejadian. Pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2018 di SPKT Polres Karimun telah diterima Laporan Polisi dari Leli Asiroh Harahap (orang tua korban ALF) tentang dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak terhadap korban yang diduga dilakukan oleh AM.

Dari Laporan tersebut dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka A.N (AM alias T), 56 tahun di Kampung Baru RT. 01 RW. 03 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun. Dari keterangan saksi korban maupun keterangan tersangka, tersangka telah melakukan perbuatan cabul di 5 TKP berbeda, TKP I di rumah kakak korban BH, Desa Kampung Baru RT. 01 RW. 03 Kelurahan
Tebing, Kecamatan Tebing sekitar awal bulan November 2017 dengan korban BH, laki-laki, 17 tahun, ALF, laki-laki, 15 tahun, KS, laki-laki, 16 tahun.

Bacaan Lainnya

TKP II di rumah tersangka AM alias T di Lubuk Puding RT. 002 RW. 004 Desa Lubuk Puding Kecamatan Buru Kabupan Karimun pada pertengahan bulan November 2017 dengan korban IV, laki-laki, 17 tahun.

TKP III dirumah orang tua korban RP di Desa Kampung Baru RT. 01 RW. 03 Kelurahan. Tebing Kecamatan. Tebing pada akhir bulan November 2017 dengan korban, ALF, laki-laki, 15 tahun, RZ, laki-laki, 13 tahun.

TKP IV (keempat) dipinggir Pantai Coastal Area seberang Rumah Makan Kampung Kite yang beralamat di Desa Kampung Baru Rt. 01 Rw. 03 Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing pada akhir bulan November 2017 dengan korbanAL, laki-laki, 14 tahun,IS Laki-laki 13 tahun, UM, Laki-laki, 16 tahun

TKP V  dirumah korban FR, AR, PE dan RN di Lubuk Puding Rt. 002 Rw. 004 Desa Lubuk Puding Kecauru Kab. Karimun sekira tahun 2010 dengan korban, FR, laki-laki, 15 tahun;AR, laki-laki, 15 tahun;PE, laki-laki, 16 tahun;RN, laki-laki, 10 tahun;AP, laki-laki, 15 tahun.

Untuk kejadian di TKP V (kelima) masih dalam progress pemeriksaan (pendalaman)
Keseluruhan korban sebanyak 13 (tiga belas) anak laki-laki kisaran umur 10 s/d 17 tahun pada saat kejadian.Kabid humas menjelaskan penangkapan pelaku berinisial AM (56) merupakan kakek yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur pada tanggal (4/1) lalu di Lubuk Puding Pulau Buru Kabupaten Karimun.

Kakek tersebut ditangkap atas dasar laporan orang tua salah satu korban ke Polres Karimun.

“Atas laporan orang tua korban, pelaku diburu polisi dan berhasil ditangkap di rumahnya.” Ujar Kabid Humas

Berdasarkan informasi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febriantara S.ik, tersangka berinisial AM sudah melakukan sodomi terhadap 13 anak laki laki kisaran umur 10 s/d 17 tahun sejak tahun 2016.

“Sementara untuk tersangka AM juga dilakukan Pemeriksaan kejiwaan/ psikologi terhadap pelaku. Ia telah melanggar Pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.” Jelasnya.

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Kini polisi telah melakukan visum dan pemeriksaan psikologi untuk trauma healing kepada para korban oleh Bagpsikologi Polda Kepri bekerja sama dengan RSUD  Karimun dan Pemeriksaan kejiwaan/ psikologi terhadap tersangka.

 

Toni Simamora

 

Pos terkait