Polda Lampung Pecat Kapolsek yang Selingkuh dengan Istri Bawahannya

Metrobatam, Bandar Lampung – Kapolsek Kalirejo, Lampung Tengah AKP ES yang menyelingkuhi istri bawahannya dipecat oleh Propam Polda Lampung.

Vonis itu hasil dari sidang kode etik yang digelar secara tertutup oleh Bidang Propam Polda Lampung, pada Kamis (22/3) dari pukul 13.00 WIB – 17.00 WIB. Kabid Propam Polda Lampung Kombes Hendra Supriatna menyatakan, hasil putusan adalah PTDH.

Namun, tambahnya, vonis itu masih bersifat rekomendasi dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Sehingga, AKP ES masih bertugas sebagai anggota Polri. AKP ES sendiri dipindahtugaskan ke Bidpropam Polda Lampung sejak kasus perselingkuhannya terkuak.

Hendra juga mengatakan, AKP ES berencana mengajukan banding atas hasil sidang kode etik tersebut. Sehingga masih akan ada prosesi sidang kode etik tahap II. “Yang bersangkutan mau banding,” kata Hendra.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya vonis PTDH ini, kata Hendra, adalah peringatan bagi anggota kepolisian, khususnya di jajaran Polda Lampung agar tidak melanggar disiplin, kode etik, bahkan pidana.

“Kalau begini kan menurunkan citra kepolisian di mata masyarakat,” katanya.

Diketahui, AKP ES diciduk anggotanya sendiri saat asyik indehoy di sebuah kamar kontrakan. Kapolsek itu digerebek usai menyelingkuhi perempuan yang adalah istri bawahannya, yakni VK seorang PNS di Disdukcapil Kabupaten Pringsewu.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Bidpropam Polda Lampung oleh Bripka FM, bawahan AKP ES yang merupakan suami VK. Dalam laporan bernomor STPL/B-57/III/2018/Yanduan itu disebutkan, AKP ES dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran disiplin dan kode etik karena melakukan perselingkuhan dengan seorang bhayangkari. (mb/okezone)

Pos terkait