Polda Metro Jaya Tangkap 243 Pelaku Kejahatan Selama 1 Bulan Operasi

Metrobatam, Jakarta – Polda Metro Jaya melakukan operasi yang ditingkatkan selama Juli-Agustus 2019 untuk menekan tingkat kejahatan. Selama itu ada 243 pelaku kejahatan yang ditangkap polisi.

“Hasil kegiatan tersebut kita amankan tersangka 243 orang, 210 barbuk dan juga karena mereka melawan ada 4 orang yang kita tindak tegas terukur,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Gatot menyebut kegiatan operasi yang diumumkan hari ini merupakan hasil operasi mulai 10 Juli 2019 hingga 10 Agustus 2019. Operasi dilakukan hingga ke tingkat Polsek untuk menciptakan situasi yang kondusif.

“Kegiatan ini akan terus kita lakukan di samping kegiatan rutin dan operasi. Ini untuk menciptakan situasi aman dan kondusif sehingga masyarakat bisa beraktivitas sehari-hari dan tidak terganggu dengan situasi keamanan,” ungkap Gatot.

Bacaan Lainnya

Dari ratusan tersangka yang berhasil diamankan, Gatot menyebut mayoritas kejahatan yang menonjol yakni kejahatan jalanan atau street crime. Kejahatan seperti geng motor, begal dan lain-lain. Untuk itu polisi fokus menekan aksi kejahatan jalanan.

“(Kasus kejahatan yang paling banyak)sifatnya konvensional kejahatan jalanan dan lain-lain. Yang banyak itu kasus curat, anirat, pengeroyokan dan lain-lain termasuk kalau ada yang kumpul-kumpul mau tawuran kita kumpulkan kalau ada sajam kita amankan,” kata Gatot.

Dari 243 orang itu, 200-an orang di antaranya dibina dan dikembalikan ke rumahnya masing-masing.

“Mereka yang belum kita tetapkan sebagai tersangka contohnya anggota Polres melihat ada sekumpulan orang diduga tawuran atau akan melakukan kegiatan kebut-kebutan. Di antara itu ada yang bawa sajam itu kita proses nah yang lain kita bina supaya nggak terjadi trek-trekan motor,” jelas Gatot.

Barang bukti yang diamankan polisi dalam rangkuman kasus tersebut mencapai 210 barang bukti mulai dari kendaraan, uang tunai, narkotika, laptop, ponsel maupun senjata api dan senjata tajam. Total kerugian masyarakat akibat ulang tersangka tercatat sekitar Rp 89,5 juta.

“Ini kalau melihat uang tunai dihitung Pak Dir Rp 89,5 juta. Tapi sebenarnya kalau kita mau lihat curanmor ada 7 dalam sebulan diamankan (kerugian) lebih sebenarnya. Ada harga mobil Rp 200 juta ini belum dihitung semuanya,” pungkas Gatot. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *