Polda Riau Gagalkan Penyelundupan HP Ilegal Senilai Rp6 Miliar dari Batam

Metrobatam.com, Pekanbaru –  Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto didampingi Kasubdit Polair Polda Riau AKBP Airf Bastari dan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Ariyo Tejo menggelar jumpa pers terkait penangkapan penyelundup ribuan telephone genggam canggih dini hari tadi, Sabtu (3/9/2016).

“Totalnya ada 13.114 unit telephone genggam terdiri dari enam merek yang diamankan dalam operasi yang dilakukan dini hari tadi oleh anggota dari Polair kita,” tutur Kapolda.

Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, penyergapan bermula dari informasi yang didapat Polair mengenai adanya barang ilegal masuk di Pelabuhan Rakyat Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Namun, saat petugas tiba di pelabuan yang dimaksud, kapal pengangkut sudah pergi.

Lantas dilakukan pengintaian, diketahui seluruh barang ilegal tersebut sudah diangkut dalam mobil box besar BM 9344 TU. Mobil tersebut saat diikuti menuju rumah salah seorang warga Desa Lubuk Muda yang berlokasi sekitar 2 kilometer dari pelabuhan.

Bacaan Lainnya

“Dari rumah tersebut lantas dilakukan pengamanan barang bukti dan seorang tersangka disaksikan Ketua RT setempat,” tutur Kapolda.

Tersangka yang dimaksud adalah F (36), warga Dumai yang kepada petugas mengaku kalau barang tersebut dibelinya dari Batam dan rencananya akan dipasarkan ke Pekanbaru dan sekitarnya.

Telephone genggam canggih yang disita aparat ini ditotalkan senilai Rp6 miliar lebih. Sementara nilai kerugian negara akibat barang tersebut masuk tanpa prosedur pajak diperkirikan sekitar Rp300 juta.

Sedangkan secara rinci barang sitaan tersebut terdiri dari 2.630 unit merek iphone, 80 unit Samsung Android, 9.960 unit merek Xiaomi, 5 Samsung Tab, 431 unit HP Acer dan 6 dus asesoris.

Mb/Merdeka

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *