Polda Sumsel Amankan 10 Kg Sabu Dalam Kemasan Oleh-Oleh Khas Palembang

Metrobatam, Palembang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan membongkat praktik pengedaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam bungkus oleh-oleh khas kota Palembang, serta kemasan makanan ringan.

Kasus terungkap setelah Direktorat Narkoba Polda Sumsel melakukan pengembangan terhadap kasus ditemukannya 3 kilogram sabu-sabu dan 4.950 butir ekstasi di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, pada 22 Maret lalu.

Menurut Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, pada Kamis 22 Maret 2018 sekira pukul 09.00 WIB, pihaknya dihubungi oleh AVSEC Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, karena menemukan bungkusan makanan dan minuman ringan berisi 3 kilogram sabu-sabu.

Setelah diselidiki, tanggal 10 April 2018 lalu, Polda Sumsel mendapat informasi bahwa para pelaku ada di Surabaya dengan membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Palembang dengan kemasan makanan ringan dan oleh-oleh khas Palembang.

Bacaan Lainnya

“Personel melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersebut di Surabaya dan mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibawa oleh para pelaku dari Palembang,” ucap Kapolda Sumsel, Senin (16/4).

Pelaku tersebut yakni OK (23), TR (21) CS (22), MH (25), FD (22), AH (24). Para pelaku ini terancam pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 subsider 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancama dari pasal-pasal tersebut yakni ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. Dan paling lama 20 tahun atau pidana mati serta pidana penjara hukuman seumur hidup. (mb/okezone)

Pos terkait