Polemik Logo Parpol Baru Tak Dicantumkan KPU di Surat Suara Pilpres

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rancangan Peraturan KPU (PKPU) menyatakan logo parpol pendukung tidak dicantumkan di surat suara Pilpres 2019. Keempat partai baru peserta Pemilu 2019 menyampaikan berkeberatan.

Dihimpun Detikcom, Kamis (5/4), Partai Berkarya dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengungkapkan hal senada. Keduanya sepakat peraturan itu seolah membeda-bedakan antara partai lama dan partai baru. Berkarya dan Perindo menginginkan logo parpol pendukung juga dicantumkan di surat suara pilpres.

“Itu sih tidak adil dari sisi hak dan kewajiban peserta Pemilu 2019. Kita kan punya hak dan kewajiban sama harusnya,” ujar Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang.

“Kalau misalnya ada partai baru yang memberikan dukungan ke salah satu calon, itu ya harus dong (masuk surat suara). Walaupun di situ tertulis partai pendukung,” sambungnya.

Bacaan Lainnya

Sedikit berbeda, PSI dan Partai Garuda yang juga merupakan parpol baru peserta Pemilu 2019 justru berharap sama sekali tak ada pencantuman logo parpol di surat suara pilpres. Selain untuk keadilan, hal tersebut dinilai lebih efektif.

“Semua partai pengusung dan pendukung tak perlu ada di kertas suara capres-cawapres,” ujar Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

KPU mengeluarkan rancangan PKPU Tahun 2018 Pasal 12 tentang norma, standar prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggara pemilu. Salah satu poinnya mengatur soal pencantuman logo parpol di surat suara pilpres yang hanya diperuntukkan bagi partai pengusung capres/cawapres.

Hal ini merujuk pada Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan presidential threshold atau ambang batas pengusungan capres/cawapres Pilpres 2019 berdasarkan pencapaian kursi atau suara Pemilu 2014.

Karena itu, partai baru peserta Pemilu 2019 otomatis tak bisa mengusung capres/cawapres. Parpol baru hanya bisa turut mendukung lantaran belum memeroleh suara di pemilu sebelumnya. Atas dasar rujukan ini, maka logo partai pendukung tak bisa dicantumkan di surat suara pilpres.

Sementara itu, beberapa parpol pengusung menilai aturan PKPU ini adil dan jelas berlandaskan hukum. Sebab, peraturan dibuat berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Salah satunya ialah PPP yang percaya bahwa KPU berusaha membuat aturan terbaik demi terselenggaranya pemilu yang adil.

“PPP serahkan kepada KPU. Dari sisi aturan, PPP bisa memahami isi PKPU yang seperti itu,” ucap Sekjen PPP Arsul Sani.

Hal serupa diungkapkan oleh PKB. Wasekjen PKB Daniel Johan yakin KPU telah mempertimbangkan rancangan PKPU itu dengan cermat.

“KPU punya pertimbangan sendiri yang matang dan obyektif untuk memutuskan hal ini,” kata Daniel.

Mereka pun mempersilakan apabila parpol baru peserta Pemilu 2019 mengajukan gugatan atas PKPU ini. Menurut PKB dan PPP, hal itu merupakan hak demokrasi tiap orang yang tak bisa dihalang-halangi.

Rancangan PKPU Tahun 2018 Pasal 12 yang saat ini sedang diuji coba publik itu mengatur muatan informasi dalam surat suara untuk masing-masing jenis pemilu.

Uraiannya adalah sebagai berikut:

  1. Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2 huruf a memuat:
  • Foto pasangan calon
  • Nama pasangan calon
  • Nomor urut pasangan calon dan
  • Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung partai
  1. Surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 huruf b, huruf d dan huruf e memuat:
  • Tanda gambar partai politik
  • Nomor urut partai politik, dan
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPR,DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota. (mb/detik)

Pos terkait