Metrobatam.com, Tangerang – Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankan 71 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dari sebuah ruko di Perumahan Arcadia, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut disembunyikan dalam tas plastik warna hitam di balik mesin bubut atau turbin.
“Benar, kami mengamankan barang bukti sabu sebanyak 71 kg dari dalam ruko ini,” kata Kapolres Bandara Soekarno- Hatta, Kombes Pol Roycke Harry Langie, Selasa (24/5/2016).
Menurutnya, pengungkapan itu merupakan pengembangan dari pengungkapan paket dua kilogram sabu yang dikirim dari Taiwan melalui PT Pos, yang berada di Bandara Soekarno Hatta.
Dari sana, polisi mendapatkan dua tersangka yakni S dan A, dan tiga tersangka lain yang merupakan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang.
“Sementara ini pemilik ruko masih diperiksa sebagai saksi, keterangan juga masih kami gali terus,” ujarnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Raja Silitonga mengatakan, pihaknya masih mencari pemilik usaha bengkel las yang menjadi lokasi ditemukannya barang bukti sabu tersebut.
“Pemiliknya berada di Selandia Baru, saat disewakan, dia tidak bertemu dengan penyewanya, hanya dengan karyawannya,” kata Martua.(Mb/Okezone)