Polisi Bongkar Pabrik Sabu di Tangerang

Metrobatam, Jakarta – Polisi Resor Metro Jakarta Barat mengungkap pabrik narkotika jenis sabu yang beroperasi di Tangerang, Banten. Pabrik sabu tersebut diketahui memproduksi dengan kualitas impor.

Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frendiz mengatakan mereka menangkap seseorang diduga sebagai pemilik sekaligus pembuat sabu, yakni AW alias Phengchun. Pabrik tersebut diduga telah beroperasi sejak Mei 2017.

Di pabrik itu pun ditemukan satu laboratorium yang dibangun oleh Phengchun dengan metode fosforisasi. Cara pembuatannya dimulai dari obat tablet dengan ekstraksi efidrin yang diolah untuk menjadikannya sebagai sabu.

“Di lokasi penggerebekan, kami mendapati barang bukti berupa hasil produksi sabu yang baru setengah jadi berjumlah satu kilogram, selain itu juga didapati barang bukti berupa hasil produksi sabu yang sudah jadi dan siap edar berjumlah 500 gram, serta sejumlah bahan peracik sabu,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (8/8).

Bacaan Lainnya

Erick mengatakan dari pabrik tersebut Phengchun dapat memproduksi sebanyak sepuluh hingga 15 kilogram sabu. Omzet yang didapat pun mencapai miliaran rupiah.

Phengchun diketahui memproduksi sabu dengan bahan-bahan yang didapat dari Indonesia. Erick mengatakan kualitas sabu tersebut sama dengan yang diimpor.

Untuk memastikan kenikmatan rasanya, Phengchun pun selalu menggunakan sabu tersebut terlebih dahulu sebelum dijual.

“Tersangka mengaku menjual sabu hasil racikannya dengan harga Rp700 ribu per gram dan mengedarkannya di sekitar Jakarta dan Tangerang,” ujarnya.

Barang bukti yang disita seperti 16 boks obat tablet dengan ekstraksi efidrin warna merah muda berisi 3200 butir, satu bungkus plastik transparan berisikan tablet warna putih 5000 butir, lima buah wadah plastik masing-masing berisikan padatan warna putih diduga bahan utama pembuat shabu Ephedrin dengan berat bruto satu kilogram.

Terdapat juga 13 boks plastik soda api plastik berat bruto 3796 gram, dua botol kaca warna coklat masing-masing berisikan kristal warna ungu atau Yodium dengan berat bruto seribu gram, satu buah nampan kaca dan satu bungkus plastik masing-masing berisikan serbuk warna kecoklatan atau fosfor dengan berat bruto 1,312 gram.

“Terdapat juga HCL 50 liter, Toluen 40 Liter, Acetone sepuluh liter, dan Alkohol lima liter,” ucapnya.

Phengchun dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait