Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City, 5 Diantaranya ABG

Metrobatam, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Mereka menjalankan bisnis itu secara daring atau online guna menghindari terendus aparat.

Penangkapan terhadap sindikat itu dilakukan pada 2 Agustus pekan lalu. Ketiga pelaku yang berperan sebagai dalang prostitusi berhasil dibekuk berinisial SBR alias Obay, TM alias Oncom dan RMV.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan penyelidikan awalnya dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat soal praktik pelacuran di apartemen tersebut. Dari informasi itulah tim pun mulai melakukan penyelidikan.

“Tim melakukan penyelidikan dan menangkap mucikari dan juga mengamankan beberapa wanita di bawah umur di mana dalam hasil pemeriksaan mereka rata-rata diberikan kepada pria dengan imbalan uang,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/8).

Bacaan Lainnya

Sindikat itu menjalankan praktik prostitusi melalui aplikasi pesan singkat Beetalk. Tersangka SBR menjajakan para remaja itu dengan menuliskan Open BO (Booking Out).

Ketika ada pelanggan yang berminat, mereka akan berkomunikasi melalui aplikasi itu. SBR juga mengirimkan gambar-gambar para remaja putri yang dijajakan, berikut tarifnya berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Jika pelanggan sudah memilih dan sepakat soal tarif, SBR akan memberikan nomor telepon selulernya untuk komunikasi lanjutan melalui aplikasi WhatsApp.

Setelah itu, SBR dan pelanggan bertemu di Taman Menara Flamboyan Kalibata City. Setelah itu pelanggan dibawa menuju lantai 21 tempat praktik prostitusi berlangsung. “Dari uang yang diberikan, muncikari mendapatkan uang,” kata Nico.

Bukan sekali ini saja praktik prostitusi terjadi di Apartemen Kalibata City. Nico menyatakan telah berkoordinasi dengan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga serta anggota satuan pengamanan di apartemen tersebut untuk membentuk sistem sosial dalam rangka pengamanan. Dia meyakini sistem itu bakal mempersulit terjadinya praktik pelacuran di Apartemen Kalibata yang telah berkali-kali menjadi target penangkapan polisi.

“Dalam sistem sosial ini dibuat aturan-aturan sosial di mana yang tinggal di apartemen memberikan identitas kemudian melakukan screening, membayar kewajiban keamanan, kemudian dari bawah ke atas dicatat,” tuturnya.

5 Diantaranya ABG

Polisi mengamankan puluhan pekerja seks komersial (PSK) terkait praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. 5 orang di antaranya masih berstatus ABG.

“Yang lebih memprihatinkan karena penjaja seks komersialnya, 5 di antara 32 yang kami amankan adalah anak-anak dengan usia 16-18 tahun,” kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (8/8/2018).

Ade mengatakan para PSK itu telah bekerja selama dua tahun. Mereka berasal dari berbagai daerah. “Yang sudah bekerja kurang lebih 2 tahun, berdasarkan pengakuan dan keterangan yang kami dapatkan dari mereka,” ujar Ade.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang pelaku yaitu SBR alias Obay, TM dan RMV. SBR berperan sebagai muncikari sedangkan RMV dan seorang perempuan berinisial TM merupakan penyedia kamar bagi PSK dan para pelanggan.

Atas perbuatannya, para pelaku itu dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (mb/cnnindonesia/detik)

Pos terkait