Polisi Cek Kejiwaan Paedofil ‘Pemangsa’ 80 Anak di 9 Provinsi

Jpeg

Metrobatam, Jambi – Toni Alias Angel (28), tersangka paedofil lintas provinsi masih diperiksa tim Ditreskrimum Polda Jambi. Selain melakukan pendalaman, pihak Polda Jambi juga memeriksa kejiwaan tersangka dengan memanggil psikolog.

Hal ini dibenarkan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Hendri Manurung, bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap tersangka, terutama pada kelainan yang dialami pelaku yang telah ‘memangsa’ 80 anak di 9 provinsi.

“Tersangka ini telah kita minta keterangan secara mendalam. Kita juga sudah libatkan psikolog guna memastikan kejiwaan tersangka,” ujar Hendri Manurung kepada sejumlah media, Selasa (20/3).

Menurutnya, dari hasil pendalaman yang melibatkan pisikolog, diketahui kalau tersangka memiliki kelainan orientasi seksual. “Tersangka ini memang memiliki kelainan sejak awal Tahun 2017 silam.” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Kepada petugas, tersangka mengakui jika perbuatanya tersebut berawal dari sering melihat perilaku yang sama pada awal Tahun 2017 di sejumlah tempat di Indonesia.

Saat ini tersangka masih ditahan di Polda Jambi dan terus diperiksa petugas. Toni diganjar pasal 82 ayat (1) juncto 76E Undangan-undang Nomor 35 Tahun 3014 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Di samping itu, petugas masih mencari korban paedofil dari pelaku di Jambi. Manurung mengimbau, bila ada korban lain atas aksi aneh pelaku, maka segera melapor ke Polda Jambi.

Sebelunya pelaku mengaku aksi bejatnya memakan korban di Jambi 5 orang, Pekanbaru 4 orang, Medan 4 orang, Cirebon 2 orang, Bandung 2 orang, Palembang 3 orang dan Aceh 1 orang. Selanjutnya, Surabaya 1 orang, Semarang 1 orang serta 57 korban lain yang tidak diketahui provinsinya.

Toni membuat akun sosial atas nama Angel dan mengaku sebagai wanita. Kemudian melalui chatting, tersangka banyak berkenalan dengan anak-anak dan remaja yang usianya 15 hingga 17 tahun. Untuk mengetahui nomor telefon korban, pelaku mengalihkan ke media sosial WhatsApp.

Seiring waktu, tersangka meminta korban untuk foto seluruh badan tanpa menggunakan pakaian dengan maksud agar tersangka dapat melihat tubuh korban. Karena para korban percaya, mereka mengirim foto bugil ke WhatsApp tersangka. Namun, tersangka justru mengancam korban. Pelaku kemudian meminta uang kepada korban sebesar Rp1.150.000, jika tidak diberikan foto korban akan disebarkan ke media sosial. (mb/okezone)

Pos terkait