Polisi Gerebek Home Industri Pembuat Ekstasi di Batam

Metrobatam.com, Batam – Satuan Narkoba Polresta Barelang, berhasil menangkap Ibrahim dalam rumahnya di Perumahan Villa Paradise, Batuaji. Dari tangan pria berusia 46 tahun itu, polisi mengamankan tiga piring adonan ekstasi siap cetak dan sejumlah alat cetak pil ekstasi merk On.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Suhardi Hery, penangkapan pelaku setelah mendapatkan informasi warga kalau di dalam perumahan ada yang membuat pil ekstasi (home industri).

Saat ditelusuri, didalam rumah pelaku kita temukan peralatan cetak dan adonan ekstasi. “Dari dalam rumah pelaku, kita temukan tiga piring adonan dan 30 butir pil ekstasi yang sudah dicetak,” katanya saat ekspos, Jumat (19/8/2016) siang.

Setelah mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, Suhardi mengirimkan tiga piring adonan ekstasi itu ke Labforensik Medan untuk mengetahui apa saja di dalam adonan itu.

Bacaan Lainnya

“Pengakuan pelaku di dalam adonan itu ada kandungan metametamine (Bahan dasar pembuat pil ekstasi), sabu-sabu dan ada juga beberapa zat kimia,” ujarnya.

Untuk mengetahui apa saja di dalam adonan itu, Suhardi mengaku masih menunggu hasil labfor.

Tetapi, menurut pengakuan pelaku setelah mencoba hasil racikannya dengan pil ekstasi yang ada rasanya sama dengan pil ekstasi di pasaran.

“Pelaku mengaku pil yang dia buat sama dengan pil ekstaasi, setiap pil yang dia buat dipasarkan Rp150 ribu perbutirnya,” katanya.

Dari tiga adonan yang berhasil diamankan itu, Suhardi menduga jika tercetak ada 300-400 butir dan pelaku mengaku telah memasarkannya sekitar satu bulan belakangan ini.

Pantauan selama ekspos terlihat sejumlah alat percetakan pil ekstasi dan juga cetakan merk. Menurut Ibrahim saat mempraktekan cara mencetak pil ekstasi, setelah mengadon sejumlah bahan pil ekstasi dan mencetak pil. Pil yang sudah dicetak dijemur selama satu hari, baru diedarkan.

“Awalnya eksperimen saja, setelah rasa dan efek obatnya sama dengan pil ekstasi. Baru saya jual perbutirnya Rp150 ribu,” akunya.

Saat ditanyai kepada siapa saja diedarkan pil ekstasi itu, Ibrahim mengaku menjual pil racikannya ke teman-temannya saja dan belum berani dia edarkan ke tempat hiburan malam (THM). “Saya baru sebulan memproduksinya, selama ini saya jual ke teman-teman saya saja,” katanya.

Akibat perbuatannya, Suhardi mengganjar pelaku dengan Pasal Undang-undang tentang narkotika Pasal 112, Pasal 113 dan Pasal 114, dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.

Mb/Sindonews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *