Polisi Jelaskan Status Markas KNPB yang Diambil Alih Aparat

Metrobatam, Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Mimika menjelaskan status bangunan markas Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang diambil alih TNI-Polri, beberapa waktu lalu. Kapolres Mimika Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto menegaskan bangunan di Jalan Sosial Kebon Sirih, Timika itu bukan dikuasai oleh TNI-Polri, namun disita.

Penyitaan dilakukan sambil menunggu kepastian hukum para tersangka anggota KNPB yang diamankan kepolisian lantaran dugaan makar.

“Kita tunggu hasil sidang mereka. Manajemen Freeport sudah secara tegas menyatakan bahwa tidak pernah memberikan atau mengizinkan kepada siapa pun untuk mendirikan bangunan di lokasi tersebut,” kata Agung, dikutip Antara, Kamis (10/1).

Agung mengajak simpatisan pendukung KNPB wilayah Timika agar kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Agung mengimbau para anggota KNPB, kembali ke masyarakat untuk bersama-sama segenap komponen masyarakat lainnya membangun Papua.

Bacaan Lainnya

“TNI-Polri tetap membuka diri kepada seluruh pendukung dan simpatisan KNPB di wilayah Timika,” kata dia.

Agung menegaskan, KNPB selalu mengedepankan hal-hal yang kontraproduktif seperti mengobarkan perjuangan Papua lepas dari NKRI. Bahkan dalam razia yang dilakukan aparat TNI-Polri di Markas KNPB Wilayah Timika beberapa waktu lalu, kata dia, juga ditemukan senjata api dan amunisi yang diduga kuat digunakan untuk melakukan penyerangan kepada aparat.

“Ini sudah mengarah kepada perbuatan yang melawan pemerintahan yang sah. Maka, mari kembali ke NKRI. Kita sama-sama membangun Papua yang jauh lebih baik,” ujar Agung.

Diketahui, Pada 31 Desember 2018 Kepolisian Resor Mimika mengambil alih kantor atau markas KNPB wilayah Timika yang berlokasi di kompleks sosial Timika. Kantor KNPB akan ditutup dan akan digunakan sebagai pos Polisi atau TNI. Awalnya Polres Mimika melakukan penggeledahan, dan menemukan berbagai barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait dengan Papua merdeka.

Bersamaan dengan itu, polisi menetapkan tiga pengurus dan anggota KNPB sebagai tersangka kasus makar. Kasus ketiga tersangka tersebut kini dilimpahkan ke Mapolda Papua, Kota Jayapura untuk diproses di Ditreskrim Umum Polda Papua.

“Benar ada tiga tersangka kasus makar yang prosesnya dilimpahkan ke Polda Papua untuk ditindaklanjuti,” kata Kabid Humas Polda Papua Ahmad Kamal, Selasa (8/1).

Ia menyebutkan ketiga tersangka itu berinisial SA, MD, dan VG. Tiga anggota KNPB itu sebelum dibawa ke Polda Papua terlebih dahulu diamankan di Mapolres Mimika di Timika.

Menanggapi pengambilalihan dan penangkapan anggotanya, KNPB melayangkan somasi kepada Polres Mimika. Hal itu tertuang dalam surat somasi yang dilayangkan KNPB melalui tim kuasa hukumnya tertanggal 3 Januari 2019.

“Untuk menyampaikan teguran (somasi) terbuka kepada Kepala Kepolisian Resor Mimika untuk memerintahkan jajarannya supaya segera meninggalkan pekarangan KNPB di Mimika,” tulis tim kuasa hukum KNPB Gustaf R Kawer dalam surat tersebut.

Ia menjelaskan saat mendatangi Sekretariat KNPB, aparat TNI dan Polri tidak membawa surat tugas, surat perintah penangkapan, maupun surat penggeledahan. Padahal, ujarnya, hal itu telah ditentukan dalam KUHAP pasal 18, 33, dan 34.

Selain tanpa surat tugas, dia juga mengklaim aparat melakukan sejumlah perusakan di sana. Menurut dia, itu adalah tindakan vandalisme dan menyalahi KUHP Pasal 406 ayat 1. (mb/cnn indonesia/antara)

Pos terkait